PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bau menyengat sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berlokasi di Jalan Wakaf, Kecamatan Senapelan, pun dikeluhkan masyarakat. Lantaran, jika hujan turun akan menimbulkan bau tidak sedap. Sementara, jika musim kemarau akan beterbangan.
Pantauan Riaupos.co, tampak adanya masyarakat yang memanfaatkan TPS dengan mengais sisa-sisa yang masih dapat dimanfaatkan. Seperti mengambil sisa makanan untuk pakan ternak.
Setelah adanya laporan masyarakat Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita pun meninjau ke lokasi pada Selasa (10/11/2020). Pihaknya pun telah menyurati camat setempat.
"Ini sudah surat kedua yang dilayangkan. Pertama pada 2018 terkait TPS yang berada di belakang Polsek. Namun belum ada tanggapan. Lalu menyurati kembali pada 2020," ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, pada Rabu (11/11/2020), Kadis DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono meninjau lokasi. Menurutnya, pihaknya akan menutup TPS tersebut.
"Akan ditutup TPS ini. Dulu riwayat ya ini memang TPS. Tapi sudah tidak layak karena posisinya di jalan. DLHK tidak merekomendasikan TPS yang posisinya di jalan. Itu tidak diperbolehkan. Kalau masuk ke dalam, itu kesepakatan warga," ungkapnya.
Sejak kedatangannya, ia pun menyatakan tidak boleh lagi orang buang sampah. Jika ada masyarakat yang kedapatan buang sampah disini akan denda. "Untuk dendanya Rp250 ribu, maksimal Rp5 juta. Kalau dia berupa pickup atau truk buang sampah di sini kita denda Rp5 juta. Itu peraturanya memang ada," ujarnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra