PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terpidana dua tahun penjara dalam perkara korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat, Mujiono dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Ahad (31/10). Ini usai dia berhasil ditangkap pada Jumat (29/10) di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam 18 tahun pelariannya sebagai buronan.
Penangkapan eks karyawan Inhutani ini berdasarkan permintaan pencarian atau penangkapan terpidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Dalam perkara itu, Mujiono dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada perjalanan Mujiono kembali ke Riau untuk mempertanggungjawabkan korupsi yang dilakukannya 18 tahun silam pun dimulai. Dari Kota Palu, dia diberangkatkan ke Jakarta dan dititipkan di Kejari Jakarta Barat untuk menunggu penerbangan ke Pekanbaru.
Kemudian, Ahad (31/10) sekitar pukul 09.45 WIB, Mujiono dengan didampingi tim Tabur tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Batik Air. Saat itu, dia mengenakan rompi tahanan warna oren dengan kedua tangan terborgol.
Kedatangannya disambut langsung Kajati Jaja Subagja dan Wakajati Riau Hutama Wisnu. Terlihat juga Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto dan jajaran.
"Namanya buron, kan dia sembunyi. Dia lari ke Banjarmasin dulu, lalu ke Palu. Alhamdulillah kami dapat informasi A1, langsung tim kami bergerak cepat," ujar Jaja Subagja saat memberikan keterangan pers di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru.
Menurut dia, penangkapan Mujiono merupakan keberhasilan operasi intelijen yang dilakukan pihaknya. Usai menerima surat permintaan dari Kejari Inhil, timnya langsung bergerak cepat. "Lebih kurang tiga hari. Kita rapat dulu secara interen, secara rahasia. Langsung kita gerak. Tidak ada perlawanan," imbuh mantan Kajati Gorontalo itu.
Mujiono selanjutnya dieksekusi di Lapas Pekanbaru. Kajati Riau dan rombongan turut mengantarkan Mujiono ke penjara untuk menjalani hukuman.
Untuk diketahui korupsi yang dilakukan Mujiono diusut penyidik kepolisian. Ada dua terpidana dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar, Mujiono dan Agus Sukaryanto. Keduanya adalah Asisten di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat.
Mujiono diketahui lari dan menghilang saat dirinya akan divonis tahun 2003 lalu. Selama pelarian dia tak melakukan perubahan atas identitas namanya, perubahan yang dilakukannya hanya pada alamat domisili. Dengan tertangkapnya Mujiono, dalam perkara ini tinggal Agus Sukaryanto yang masih diburu keberadaannya.(gem)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru