Jumat, 11 Oktober 2024

18 Tersangka dari 50 TKP Jambret di Pekanbaru Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Demi mengamankan dan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru amankan 9 kelompok dengan rincian 18 orang tersangka pelaku jambret yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Dari belasan tersangka yang diamankan mereka sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) jambret sebanyak 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari seluruh wilayah hukum Polresta Pekanbaru. 

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, di dampingi Wakapolesta Pekanbaru AKBP Hengky Purwanto dan Kasat Reskrim Polreta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan saat gelar ekspos, selasa (02/11/2021) mengatakan, sedikitnya diamankan 9 kelompok dengan total 18 orang tersangka pencurian dengan kekerasan atau pelaku jambret yang sudah melakukan aksi sebanyak 50 TKP.

Baca Juga:  Disdik Ingin Tatap Muka Dimulai Pekan Depan

Belasan teraangka ini diamanakan Polresta Pekanbaru selama bulan Oktober 2021.

- Advertisement -

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan belasan tersangka yang diamankan ini dari Satreskrim Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek.

"Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan tersangka inisial WR (21), BP (20), RK (19), JP (19), DMS (21), Rafi (21), MFS (20), SG (21), MI (20), Polsek tampan mengamankan tersangka inisial DS (27), Polsek sukajadi mengamankan tersangka inisial FR (26), Polsek Bukit Raya mengamankan tersangka inisial atas RF (22), HD (19), RM (17), AM (19), RS (20), MR (22), dan RS (21). " jelas Kapolresta Pekanbaru. 

Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat kota Pekanbaru untuk lebih waspada karna dari belasan terangka yang diamankan para pelaku menyasar korban ibu-ibu yang sedang berada dijalanan. 

Baca Juga:  SD Al Rasyid Gelar Rihlah Angkatan V ke Sumbar

"Kita imbau untuk tidak menggunakan telfon saat berkendara, menaruh tas di dalam jok motor dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, " Imbau Kombes Pol Pria Budi. (bay) 

Delapan belas tersangka bersama barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian dan di jerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan (curas). 

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Demi mengamankan dan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru amankan 9 kelompok dengan rincian 18 orang tersangka pelaku jambret yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Dari belasan tersangka yang diamankan mereka sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) jambret sebanyak 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari seluruh wilayah hukum Polresta Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, di dampingi Wakapolesta Pekanbaru AKBP Hengky Purwanto dan Kasat Reskrim Polreta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan saat gelar ekspos, selasa (02/11/2021) mengatakan, sedikitnya diamankan 9 kelompok dengan total 18 orang tersangka pencurian dengan kekerasan atau pelaku jambret yang sudah melakukan aksi sebanyak 50 TKP.

Baca Juga:  Polisi Masih Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus

Belasan teraangka ini diamanakan Polresta Pekanbaru selama bulan Oktober 2021.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan belasan tersangka yang diamankan ini dari Satreskrim Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek.

"Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan tersangka inisial WR (21), BP (20), RK (19), JP (19), DMS (21), Rafi (21), MFS (20), SG (21), MI (20), Polsek tampan mengamankan tersangka inisial DS (27), Polsek sukajadi mengamankan tersangka inisial FR (26), Polsek Bukit Raya mengamankan tersangka inisial atas RF (22), HD (19), RM (17), AM (19), RS (20), MR (22), dan RS (21). " jelas Kapolresta Pekanbaru. 

Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat kota Pekanbaru untuk lebih waspada karna dari belasan terangka yang diamankan para pelaku menyasar korban ibu-ibu yang sedang berada dijalanan. 

Baca Juga:  Dayung Raih Dua Emas di Kejurnas

"Kita imbau untuk tidak menggunakan telfon saat berkendara, menaruh tas di dalam jok motor dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, " Imbau Kombes Pol Pria Budi. (bay) 

Delapan belas tersangka bersama barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian dan di jerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan (curas). 

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari