DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai, Rabu (15/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB melakukan penggerebekan di satu rumah kos-kosan di Jalan Sidorejo, Gang Ikhlas, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Dalam penggrebekan tersebut dua orang pria inisial UL (46) dan AM (24) serta barang bukti berupa sabu sekitar 3,23 gram diamankan.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H SIK MM melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Sodikin SH MSi kepada awak media, Kamis (16/1) membenarkan hal tersebut. ‘’Kami menemukan 2 orang pria dan mengaku berinisial UL dan AM. Saat penggeledahan ditemukan 3 paket diduga sabu dalam dompet yang dikuasai AM,’’ kata Sodikin.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Sodikin, berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres baru langsung bergerak dengan sasaran berkunjung di rumah kos-kosan di Jalan Sidorejo, Gang Ikhlas, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Selain kedua tersangka, lanjut Sodikin, sejumlah barang bukti turut diamankan. Seperti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,23 gram, 2 buah kaca pirex, 1 blok plastik bening, sebuah timbangan digital serta sebuah dompet berwarna merah. Kemudian, 2 unit handphone, sebuah sepeda motor turut diamankan. ‘’Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pria beserta barang bukti diamankan Mapolres Dumai,’’ kata Sodikin.(sah)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai, Rabu (15/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB melakukan penggerebekan di satu rumah kos-kosan di Jalan Sidorejo, Gang Ikhlas, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Dalam penggrebekan tersebut dua orang pria inisial UL (46) dan AM (24) serta barang bukti berupa sabu sekitar 3,23 gram diamankan.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H SIK MM melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Sodikin SH MSi kepada awak media, Kamis (16/1) membenarkan hal tersebut. ‘’Kami menemukan 2 orang pria dan mengaku berinisial UL dan AM. Saat penggeledahan ditemukan 3 paket diduga sabu dalam dompet yang dikuasai AM,’’ kata Sodikin.
- Advertisement -
Pengungkapan kasus ini, lanjut Sodikin, berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres baru langsung bergerak dengan sasaran berkunjung di rumah kos-kosan di Jalan Sidorejo, Gang Ikhlas, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Selain kedua tersangka, lanjut Sodikin, sejumlah barang bukti turut diamankan. Seperti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,23 gram, 2 buah kaca pirex, 1 blok plastik bening, sebuah timbangan digital serta sebuah dompet berwarna merah. Kemudian, 2 unit handphone, sebuah sepeda motor turut diamankan. ‘’Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pria beserta barang bukti diamankan Mapolres Dumai,’’ kata Sodikin.(sah)