Rabu, 2 April 2025
spot_img

Imigrasi Dumai Serahkan 17 Warga Rohingnya ke Rudenim Pekanbaru

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menyerahkan 17 orang warga Rohingnya ke Rudenim Pekanbaru, Selasa (9/1) setelah dilakukan pendataan sebelumnya.

Berbeda dari pengungkapan upaya pengiriman warga Rohingya secara ilegal sebelumnya, di mana kali ini 17 warga Rohingnya yang diamankan memiliki gelang berwarna kuning dari lembaga internasional, Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (United Nations High Commissioner for Refugees) UNHCR.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi TPI Dumai Dhianta membenarkan kalau pihaknya kemarin menyerahkan 17 warga Rohingya ke Kantor Kanim Pekanbaru, usai dilakukan pendataan beberapa hari belakangan ini.

“17 warga Rohingya yang kami serahkan ini terdiri dari 9 orang laki-laki dan 8 orang perempuan dan satu di antaranya anak di bawah umur, dan merupakan tangkapan dari Polsek Medang Kampai dan Satpolair Polres Dumai,” ujar Dhianta.

Baca Juga:  Upika Gelar Rapat Persiapan MTQ Tingkat Kecamatan Mandau

Dikatakan Dhianta menurut hasil pemeriksaan awal mereka dijanjikan akan dikirim ke Malaysia, melalui jalur ilegal, namun mereka kesulitan dalam pemeriksaan karena terkendala bahasa.

“Untuk apakah mereka dikenai biaya untuk dikirim ke Malaysia, kami tidak menemukan hal tersebut dan sesuai dengan tugas dan fungsi kami, setelah melakukan pemeriksaan, maka kami serahkan ke Rudenim Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” terang Dhianta.

Lebih lanjut dikatakan Dhianta, 17 warga Rohingnya ini mereka merupakan warga Rohingya yang sebelumnya sudah sekitar dua atau tiga bulan berada di kamp Aceh dan masuk ke Dumai untuk dikirim ke Malaysia menggunakan jalur ilegal.

Terkait adanya gelang berwarna kuning di lengan para warga Rohingnya ini, Dhianta mengatakan gelang yang dikenakan mereka berasal dari UNHCR dan menandakan mereka sudah didata oleh UNHCR sebagai pengungsi.

Baca Juga:  Komitmen dengan Pohon Mangrove

“Di gelang tersebut ada barkot yang di dalamnya berisi identitas mereka sebagai pengungsi dan gelang itu berasal dari UNHCR yang dipasang kepada pengungsi. Terkait fungsi dan penggunaan gelang itu kami tidak mengetahuinya,” terang Dhianta.

Dhianta mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya upaya pengiriman orang asing baik itu warga negara asing maupun warga negara Indonesia secara ilegal, untuk dapat melaporkannya kepada mereka maupun pihak penegak hukum lainnya agar dapat ditindak sedini mungkin.(mx12/rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menyerahkan 17 orang warga Rohingnya ke Rudenim Pekanbaru, Selasa (9/1) setelah dilakukan pendataan sebelumnya.

Berbeda dari pengungkapan upaya pengiriman warga Rohingya secara ilegal sebelumnya, di mana kali ini 17 warga Rohingnya yang diamankan memiliki gelang berwarna kuning dari lembaga internasional, Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (United Nations High Commissioner for Refugees) UNHCR.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi TPI Dumai Dhianta membenarkan kalau pihaknya kemarin menyerahkan 17 warga Rohingya ke Kantor Kanim Pekanbaru, usai dilakukan pendataan beberapa hari belakangan ini.

“17 warga Rohingya yang kami serahkan ini terdiri dari 9 orang laki-laki dan 8 orang perempuan dan satu di antaranya anak di bawah umur, dan merupakan tangkapan dari Polsek Medang Kampai dan Satpolair Polres Dumai,” ujar Dhianta.

Baca Juga:  Disdikbud Dumai Sosialisasikan Gerakan Sekolah Sehat

Dikatakan Dhianta menurut hasil pemeriksaan awal mereka dijanjikan akan dikirim ke Malaysia, melalui jalur ilegal, namun mereka kesulitan dalam pemeriksaan karena terkendala bahasa.

“Untuk apakah mereka dikenai biaya untuk dikirim ke Malaysia, kami tidak menemukan hal tersebut dan sesuai dengan tugas dan fungsi kami, setelah melakukan pemeriksaan, maka kami serahkan ke Rudenim Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” terang Dhianta.

Lebih lanjut dikatakan Dhianta, 17 warga Rohingnya ini mereka merupakan warga Rohingya yang sebelumnya sudah sekitar dua atau tiga bulan berada di kamp Aceh dan masuk ke Dumai untuk dikirim ke Malaysia menggunakan jalur ilegal.

Terkait adanya gelang berwarna kuning di lengan para warga Rohingnya ini, Dhianta mengatakan gelang yang dikenakan mereka berasal dari UNHCR dan menandakan mereka sudah didata oleh UNHCR sebagai pengungsi.

Baca Juga:  Aksi Vandalisme Kembali Rusak Taman Bumi Ayu

“Di gelang tersebut ada barkot yang di dalamnya berisi identitas mereka sebagai pengungsi dan gelang itu berasal dari UNHCR yang dipasang kepada pengungsi. Terkait fungsi dan penggunaan gelang itu kami tidak mengetahuinya,” terang Dhianta.

Dhianta mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya upaya pengiriman orang asing baik itu warga negara asing maupun warga negara Indonesia secara ilegal, untuk dapat melaporkannya kepada mereka maupun pihak penegak hukum lainnya agar dapat ditindak sedini mungkin.(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Imigrasi Dumai Serahkan 17 Warga Rohingnya ke Rudenim Pekanbaru

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menyerahkan 17 orang warga Rohingnya ke Rudenim Pekanbaru, Selasa (9/1) setelah dilakukan pendataan sebelumnya.

Berbeda dari pengungkapan upaya pengiriman warga Rohingya secara ilegal sebelumnya, di mana kali ini 17 warga Rohingnya yang diamankan memiliki gelang berwarna kuning dari lembaga internasional, Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (United Nations High Commissioner for Refugees) UNHCR.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi TPI Dumai Dhianta membenarkan kalau pihaknya kemarin menyerahkan 17 warga Rohingya ke Kantor Kanim Pekanbaru, usai dilakukan pendataan beberapa hari belakangan ini.

“17 warga Rohingya yang kami serahkan ini terdiri dari 9 orang laki-laki dan 8 orang perempuan dan satu di antaranya anak di bawah umur, dan merupakan tangkapan dari Polsek Medang Kampai dan Satpolair Polres Dumai,” ujar Dhianta.

Baca Juga:  RTH Jalan HR Soebrantas Menambah Keasrian Kota Dumai

Dikatakan Dhianta menurut hasil pemeriksaan awal mereka dijanjikan akan dikirim ke Malaysia, melalui jalur ilegal, namun mereka kesulitan dalam pemeriksaan karena terkendala bahasa.

“Untuk apakah mereka dikenai biaya untuk dikirim ke Malaysia, kami tidak menemukan hal tersebut dan sesuai dengan tugas dan fungsi kami, setelah melakukan pemeriksaan, maka kami serahkan ke Rudenim Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” terang Dhianta.

Lebih lanjut dikatakan Dhianta, 17 warga Rohingnya ini mereka merupakan warga Rohingya yang sebelumnya sudah sekitar dua atau tiga bulan berada di kamp Aceh dan masuk ke Dumai untuk dikirim ke Malaysia menggunakan jalur ilegal.

Terkait adanya gelang berwarna kuning di lengan para warga Rohingnya ini, Dhianta mengatakan gelang yang dikenakan mereka berasal dari UNHCR dan menandakan mereka sudah didata oleh UNHCR sebagai pengungsi.

Baca Juga:  Nunggak Iuran, Pemberi Kerja Kena Saksi

“Di gelang tersebut ada barkot yang di dalamnya berisi identitas mereka sebagai pengungsi dan gelang itu berasal dari UNHCR yang dipasang kepada pengungsi. Terkait fungsi dan penggunaan gelang itu kami tidak mengetahuinya,” terang Dhianta.

Dhianta mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya upaya pengiriman orang asing baik itu warga negara asing maupun warga negara Indonesia secara ilegal, untuk dapat melaporkannya kepada mereka maupun pihak penegak hukum lainnya agar dapat ditindak sedini mungkin.(mx12/rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menyerahkan 17 orang warga Rohingnya ke Rudenim Pekanbaru, Selasa (9/1) setelah dilakukan pendataan sebelumnya.

Berbeda dari pengungkapan upaya pengiriman warga Rohingya secara ilegal sebelumnya, di mana kali ini 17 warga Rohingnya yang diamankan memiliki gelang berwarna kuning dari lembaga internasional, Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (United Nations High Commissioner for Refugees) UNHCR.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi TPI Dumai Dhianta membenarkan kalau pihaknya kemarin menyerahkan 17 warga Rohingya ke Kantor Kanim Pekanbaru, usai dilakukan pendataan beberapa hari belakangan ini.

“17 warga Rohingya yang kami serahkan ini terdiri dari 9 orang laki-laki dan 8 orang perempuan dan satu di antaranya anak di bawah umur, dan merupakan tangkapan dari Polsek Medang Kampai dan Satpolair Polres Dumai,” ujar Dhianta.

Baca Juga:  DKPP Dumai Bakal Terbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban

Dikatakan Dhianta menurut hasil pemeriksaan awal mereka dijanjikan akan dikirim ke Malaysia, melalui jalur ilegal, namun mereka kesulitan dalam pemeriksaan karena terkendala bahasa.

“Untuk apakah mereka dikenai biaya untuk dikirim ke Malaysia, kami tidak menemukan hal tersebut dan sesuai dengan tugas dan fungsi kami, setelah melakukan pemeriksaan, maka kami serahkan ke Rudenim Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” terang Dhianta.

Lebih lanjut dikatakan Dhianta, 17 warga Rohingnya ini mereka merupakan warga Rohingya yang sebelumnya sudah sekitar dua atau tiga bulan berada di kamp Aceh dan masuk ke Dumai untuk dikirim ke Malaysia menggunakan jalur ilegal.

Terkait adanya gelang berwarna kuning di lengan para warga Rohingnya ini, Dhianta mengatakan gelang yang dikenakan mereka berasal dari UNHCR dan menandakan mereka sudah didata oleh UNHCR sebagai pengungsi.

Baca Juga:  BPBD Dumai Gencarkan Pemantauan dan Pengawasan

“Di gelang tersebut ada barkot yang di dalamnya berisi identitas mereka sebagai pengungsi dan gelang itu berasal dari UNHCR yang dipasang kepada pengungsi. Terkait fungsi dan penggunaan gelang itu kami tidak mengetahuinya,” terang Dhianta.

Dhianta mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya upaya pengiriman orang asing baik itu warga negara asing maupun warga negara Indonesia secara ilegal, untuk dapat melaporkannya kepada mereka maupun pihak penegak hukum lainnya agar dapat ditindak sedini mungkin.(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari