Sabtu, 28 Maret 2026
- Advertisement -

Posko Pengaduan THR Dibuka Sepekan sebelum Idulfitri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bertempat di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru Jalan Samarinda atau Jalan Kavling sepekan menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1445 H.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir kepada Riau Pos, Rabu (20/3). Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru untuk segera membayarkan THR karyawan paling lambat sepekan sebelum Idulfitri 1445 H.

Ia menjelaskan,adanya posko tersebut untuk memudahkan pekerja atau karyawan membuat

aduan. Jika pihak perusahaan tidak membayarkan THR kepada para karyawannya maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan oleh pemerintah. Sanksi tegas tersebut terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya atau THR.

Baca Juga:  Pj Wako Geser Anggaran untuk Perbaikan Jalan

”Nantinya ada sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia jika pihak perusahaan tidak membayarkan THR karyawannya,” ujar Syamsuir.

Ia menuturkan, posko pengaduan THR akan dibuka seminggu menjelang lebaran. Dan apabila ada laporan yang masuk maka pihaknya akan langsung memprosesnya. Tetapi karena pengawasan ada di provinsi, nantinya pengaduan laporan tersebut juga akan diteruskan ke provinsi.

”Untuk posko pengaduan THR akan kami buka sepekan jelang Lebaran. Dan nantinya setelah Lebaran pun jika ada yang melakukan pengaduan THR tetap kita terima,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Baca Juga:  Syafriwan Ditemukan Mengapung di Sungai Siak

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bertempat di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru Jalan Samarinda atau Jalan Kavling sepekan menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1445 H.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir kepada Riau Pos, Rabu (20/3). Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru untuk segera membayarkan THR karyawan paling lambat sepekan sebelum Idulfitri 1445 H.

Ia menjelaskan,adanya posko tersebut untuk memudahkan pekerja atau karyawan membuat

aduan. Jika pihak perusahaan tidak membayarkan THR kepada para karyawannya maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan oleh pemerintah. Sanksi tegas tersebut terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya atau THR.

Baca Juga:  Jelang Waisak, PSMTI Riau Gelar Donor Darah 

”Nantinya ada sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia jika pihak perusahaan tidak membayarkan THR karyawannya,” ujar Syamsuir.

- Advertisement -

Ia menuturkan, posko pengaduan THR akan dibuka seminggu menjelang lebaran. Dan apabila ada laporan yang masuk maka pihaknya akan langsung memprosesnya. Tetapi karena pengawasan ada di provinsi, nantinya pengaduan laporan tersebut juga akan diteruskan ke provinsi.

”Untuk posko pengaduan THR akan kami buka sepekan jelang Lebaran. Dan nantinya setelah Lebaran pun jika ada yang melakukan pengaduan THR tetap kita terima,” pungkasnya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Baca Juga:  Kerja Sama Fleksibel Jadi Strategi Aryaduta

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bertempat di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru Jalan Samarinda atau Jalan Kavling sepekan menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1445 H.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir kepada Riau Pos, Rabu (20/3). Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru untuk segera membayarkan THR karyawan paling lambat sepekan sebelum Idulfitri 1445 H.

Ia menjelaskan,adanya posko tersebut untuk memudahkan pekerja atau karyawan membuat

aduan. Jika pihak perusahaan tidak membayarkan THR kepada para karyawannya maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan oleh pemerintah. Sanksi tegas tersebut terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya atau THR.

Baca Juga:  Pemuda Ditemukan Jadi Mayat di Lorong Sempit

”Nantinya ada sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia jika pihak perusahaan tidak membayarkan THR karyawannya,” ujar Syamsuir.

Ia menuturkan, posko pengaduan THR akan dibuka seminggu menjelang lebaran. Dan apabila ada laporan yang masuk maka pihaknya akan langsung memprosesnya. Tetapi karena pengawasan ada di provinsi, nantinya pengaduan laporan tersebut juga akan diteruskan ke provinsi.

”Untuk posko pengaduan THR akan kami buka sepekan jelang Lebaran. Dan nantinya setelah Lebaran pun jika ada yang melakukan pengaduan THR tetap kita terima,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Baca Juga:  Tingkatkan Kerja Sama, Riau Pos Kunjungi PCR

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari