Sabtu, 9 November 2024

Minta Antar Pulang, Motor Teman Dilarikan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terlibat melakukan tindak pidana kasus tipu gelap sepeda motor, dua pria inisial FA (20) dan RS (18) diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya. Keduanya diamankan lantaran hendak menggelapkan sepeda motor beat warna biru putih Nomor Polisi BM 3808 AAB di jalan Lintas Timur Km 15, Pebatuan, Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, saat itu korban Andre (15) pergi menggunakan sepeda motor yang dimaksud bersama dengan dua rekannya FA dan P. Kemudian, dua orang lainnya RS dan L  menggunakan Honda merek Scoopy warna hitam

- Advertisement -

“Setibanya di Jalan Berdikari, Pebatuan, Tenayan Raya, mereka berhenti di salah satu warung. Lalu, inisial P minta untuk diantar pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor honda beat warna biru putih milik korban Andre. Sementara, L dan RS (18) serta korban Andre diminta untuk menunggu di warung tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Korban Dugaan Pencabulan di SPI Batu Terus Bertambah, Segini Jumlahnya

Dilanjutkannya, 15 menit kemudian L dan RS pergi menyusul FA menggunakan sepeda motor  Scoopy warna hitam merah plat BM 5856 XX dengan meninggalkan korban Andre. Setelah itu FA, P,  L dan RS bertemu di sebuah warung di KM 15 jalan lintas Sumatera tepatnya di di depan SPBU dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik korban Andre.

“Namun, saat hendak melakukan transaksi jual beli, dua orang pelaku diringkus yaitu FA dan RS. Sementara dua lainnya L dan P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mulanya, dua orang itu diamankan oleh Diskrimum Polda Riau yang secara berjenjang mengabari ke Polsek Tenayan Raya. Lalu, Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang memastikan dan selanjutnya ditangani di polsek,” urainya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ungkap 845 Kasus Kriminal, Terbanyak Narkoba

Dalam pada itu, Hanafi sebut, nantinya hasil penjualan akan dipergunakan untuk main judi online dan membeli obat-obatan terlarang.

 “Hasil kedua urine pelaku positif konsumsi narkoba. Pelaku FA dan RS dijerat pasal 363 KUHPIdana,” ujarnya. (sof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terlibat melakukan tindak pidana kasus tipu gelap sepeda motor, dua pria inisial FA (20) dan RS (18) diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya. Keduanya diamankan lantaran hendak menggelapkan sepeda motor beat warna biru putih Nomor Polisi BM 3808 AAB di jalan Lintas Timur Km 15, Pebatuan, Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, saat itu korban Andre (15) pergi menggunakan sepeda motor yang dimaksud bersama dengan dua rekannya FA dan P. Kemudian, dua orang lainnya RS dan L  menggunakan Honda merek Scoopy warna hitam

“Setibanya di Jalan Berdikari, Pebatuan, Tenayan Raya, mereka berhenti di salah satu warung. Lalu, inisial P minta untuk diantar pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor honda beat warna biru putih milik korban Andre. Sementara, L dan RS (18) serta korban Andre diminta untuk menunggu di warung tersebut,” ucapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Korban Dugaan Pencabulan di SPI Batu Terus Bertambah, Segini Jumlahnya

Dilanjutkannya, 15 menit kemudian L dan RS pergi menyusul FA menggunakan sepeda motor  Scoopy warna hitam merah plat BM 5856 XX dengan meninggalkan korban Andre. Setelah itu FA, P,  L dan RS bertemu di sebuah warung di KM 15 jalan lintas Sumatera tepatnya di di depan SPBU dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik korban Andre.

“Namun, saat hendak melakukan transaksi jual beli, dua orang pelaku diringkus yaitu FA dan RS. Sementara dua lainnya L dan P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mulanya, dua orang itu diamankan oleh Diskrimum Polda Riau yang secara berjenjang mengabari ke Polsek Tenayan Raya. Lalu, Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang memastikan dan selanjutnya ditangani di polsek,” urainya.

Baca Juga:  Aksi Curanmor Terekam Kamera Pengintai

Dalam pada itu, Hanafi sebut, nantinya hasil penjualan akan dipergunakan untuk main judi online dan membeli obat-obatan terlarang.

 “Hasil kedua urine pelaku positif konsumsi narkoba. Pelaku FA dan RS dijerat pasal 363 KUHPIdana,” ujarnya. (sof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari