Selasa, 17 September 2024

Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkoba di Mahato

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Personil Satuan Intelkam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap  RJS (45), yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (23/2/2022).

Terungkapnya pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Cindur RT 004/RW 002 Desa Mahato oleh Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menghubungi Kasat Intelkam Polres Rohul, AKP Edi Sumarno SH.

Bahwasanya, salah satu rumah di Desa Mahato dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang selama ini telah meresahkan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Rohul memerintahkan Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul yang kebetulan sedang melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di seputran Desa Mahato.

- Advertisement -
Baca Juga:  Periksa 17 Saksi, Kembangkan Terus Dugaan Korupsi BBM Disperkim

Guna untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat, kemudian tim Unit IV Satuan Intelkam langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Cindur Desa Mahato.

Saat penggerebekan tersebut, pelaku tidak berada di rumah. Lalu tim melakukan pengintaian di sekitar rumah menunggu pelaku pulang. Sekitar dua jam atau tepatnya pukul 14.00 WIB pelaku pulang ke rumah.

- Advertisement -

Tim langsung menangkap pelaku berinisial RJS alias Tupang. Selanjutnya tim membawa pelaku ke dalam rumah, untuk diakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan warga dan Ketua RT. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dan BB lainnya diletakkan pelaku di dalam kamar.

Baca Juga:  Tim Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Satu Kilogram Sabu

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH kepada Riaupos.co, Jumat (25/2/2022) malam, membenarkan adanya penangkapan pelaku.

Sejumlah BB yang diamankan dari pelaku RJS berupa 161 paket narkotika jenis sabu dengan berat 173,69 gram, satu timbangan, dan enam pak plastik klip bening, serta beberapa barang lainnya.

"Dari hasil interogasi,  pelaku RJS mengakui narkoba tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Paur Humas.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Personil Satuan Intelkam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap  RJS (45), yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (23/2/2022).

Terungkapnya pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Cindur RT 004/RW 002 Desa Mahato oleh Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menghubungi Kasat Intelkam Polres Rohul, AKP Edi Sumarno SH.

Bahwasanya, salah satu rumah di Desa Mahato dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang selama ini telah meresahkan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Rohul memerintahkan Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul yang kebetulan sedang melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di seputran Desa Mahato.

Baca Juga:  Maling Bobol Kantor Konsultan BUMN, Rp40 Juta Raib

Guna untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat, kemudian tim Unit IV Satuan Intelkam langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Cindur Desa Mahato.

Saat penggerebekan tersebut, pelaku tidak berada di rumah. Lalu tim melakukan pengintaian di sekitar rumah menunggu pelaku pulang. Sekitar dua jam atau tepatnya pukul 14.00 WIB pelaku pulang ke rumah.

Tim langsung menangkap pelaku berinisial RJS alias Tupang. Selanjutnya tim membawa pelaku ke dalam rumah, untuk diakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan warga dan Ketua RT. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dan BB lainnya diletakkan pelaku di dalam kamar.

Baca Juga:  Polsek Bukitraya Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH kepada Riaupos.co, Jumat (25/2/2022) malam, membenarkan adanya penangkapan pelaku.

Sejumlah BB yang diamankan dari pelaku RJS berupa 161 paket narkotika jenis sabu dengan berat 173,69 gram, satu timbangan, dan enam pak plastik klip bening, serta beberapa barang lainnya.

"Dari hasil interogasi,  pelaku RJS mengakui narkoba tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Paur Humas.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari