Selasa, 8 April 2025
spot_img

Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkoba di Mahato

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Personil Satuan Intelkam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap  RJS (45), yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (23/2/2022).

Terungkapnya pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Cindur RT 004/RW 002 Desa Mahato oleh Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menghubungi Kasat Intelkam Polres Rohul, AKP Edi Sumarno SH.

Bahwasanya, salah satu rumah di Desa Mahato dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang selama ini telah meresahkan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Rohul memerintahkan Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul yang kebetulan sedang melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di seputran Desa Mahato.

Baca Juga:  Kerap Diejek, Pemuda Tikam Teman

Guna untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat, kemudian tim Unit IV Satuan Intelkam langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Cindur Desa Mahato.

Saat penggerebekan tersebut, pelaku tidak berada di rumah. Lalu tim melakukan pengintaian di sekitar rumah menunggu pelaku pulang. Sekitar dua jam atau tepatnya pukul 14.00 WIB pelaku pulang ke rumah.

Tim langsung menangkap pelaku berinisial RJS alias Tupang. Selanjutnya tim membawa pelaku ke dalam rumah, untuk diakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan warga dan Ketua RT. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dan BB lainnya diletakkan pelaku di dalam kamar.

Baca Juga:  Polsek Benai Temukan Dua Unit Rakit PETI Beroperasi

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH kepada Riaupos.co, Jumat (25/2/2022) malam, membenarkan adanya penangkapan pelaku.

Sejumlah BB yang diamankan dari pelaku RJS berupa 161 paket narkotika jenis sabu dengan berat 173,69 gram, satu timbangan, dan enam pak plastik klip bening, serta beberapa barang lainnya.

"Dari hasil interogasi,  pelaku RJS mengakui narkoba tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Paur Humas.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Personil Satuan Intelkam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap  RJS (45), yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (23/2/2022).

Terungkapnya pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Cindur RT 004/RW 002 Desa Mahato oleh Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menghubungi Kasat Intelkam Polres Rohul, AKP Edi Sumarno SH.

Bahwasanya, salah satu rumah di Desa Mahato dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang selama ini telah meresahkan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Rohul memerintahkan Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul yang kebetulan sedang melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di seputran Desa Mahato.

Baca Juga:  Harga Cabai Tinggi, Pria Ini Nekat Bongkar Kedai di Pasar Pusat

Guna untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat, kemudian tim Unit IV Satuan Intelkam langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Cindur Desa Mahato.

Saat penggerebekan tersebut, pelaku tidak berada di rumah. Lalu tim melakukan pengintaian di sekitar rumah menunggu pelaku pulang. Sekitar dua jam atau tepatnya pukul 14.00 WIB pelaku pulang ke rumah.

Tim langsung menangkap pelaku berinisial RJS alias Tupang. Selanjutnya tim membawa pelaku ke dalam rumah, untuk diakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan warga dan Ketua RT. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dan BB lainnya diletakkan pelaku di dalam kamar.

Baca Juga:  Polsek Benai Temukan Dua Unit Rakit PETI Beroperasi

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH kepada Riaupos.co, Jumat (25/2/2022) malam, membenarkan adanya penangkapan pelaku.

Sejumlah BB yang diamankan dari pelaku RJS berupa 161 paket narkotika jenis sabu dengan berat 173,69 gram, satu timbangan, dan enam pak plastik klip bening, serta beberapa barang lainnya.

"Dari hasil interogasi,  pelaku RJS mengakui narkoba tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Paur Humas.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkoba di Mahato

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Personil Satuan Intelkam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap  RJS (45), yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (23/2/2022).

Terungkapnya pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Cindur RT 004/RW 002 Desa Mahato oleh Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menghubungi Kasat Intelkam Polres Rohul, AKP Edi Sumarno SH.

Bahwasanya, salah satu rumah di Desa Mahato dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang selama ini telah meresahkan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Rohul memerintahkan Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul yang kebetulan sedang melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di seputran Desa Mahato.

Baca Juga:  Pelaku Pembuang Bayi di Hulu Kuantan Ternyata Sepasang Kekasih

Guna untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat, kemudian tim Unit IV Satuan Intelkam langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Cindur Desa Mahato.

Saat penggerebekan tersebut, pelaku tidak berada di rumah. Lalu tim melakukan pengintaian di sekitar rumah menunggu pelaku pulang. Sekitar dua jam atau tepatnya pukul 14.00 WIB pelaku pulang ke rumah.

Tim langsung menangkap pelaku berinisial RJS alias Tupang. Selanjutnya tim membawa pelaku ke dalam rumah, untuk diakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan warga dan Ketua RT. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dan BB lainnya diletakkan pelaku di dalam kamar.

Baca Juga:  Polsek Benai Temukan Dua Unit Rakit PETI Beroperasi

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH kepada Riaupos.co, Jumat (25/2/2022) malam, membenarkan adanya penangkapan pelaku.

Sejumlah BB yang diamankan dari pelaku RJS berupa 161 paket narkotika jenis sabu dengan berat 173,69 gram, satu timbangan, dan enam pak plastik klip bening, serta beberapa barang lainnya.

"Dari hasil interogasi,  pelaku RJS mengakui narkoba tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Paur Humas.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Personil Satuan Intelkam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap  RJS (45), yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (23/2/2022).

Terungkapnya pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Cindur RT 004/RW 002 Desa Mahato oleh Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menghubungi Kasat Intelkam Polres Rohul, AKP Edi Sumarno SH.

Bahwasanya, salah satu rumah di Desa Mahato dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang selama ini telah meresahkan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Rohul memerintahkan Unit IV Satuan Intelkam Polres Rohul yang kebetulan sedang melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di seputran Desa Mahato.

Baca Juga:  Pelaku Pembuang Bayi di Hulu Kuantan Ternyata Sepasang Kekasih

Guna untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat, kemudian tim Unit IV Satuan Intelkam langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Cindur Desa Mahato.

Saat penggerebekan tersebut, pelaku tidak berada di rumah. Lalu tim melakukan pengintaian di sekitar rumah menunggu pelaku pulang. Sekitar dua jam atau tepatnya pukul 14.00 WIB pelaku pulang ke rumah.

Tim langsung menangkap pelaku berinisial RJS alias Tupang. Selanjutnya tim membawa pelaku ke dalam rumah, untuk diakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan warga dan Ketua RT. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dan BB lainnya diletakkan pelaku di dalam kamar.

Baca Juga:  Kerap Diejek, Pemuda Tikam Teman

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH kepada Riaupos.co, Jumat (25/2/2022) malam, membenarkan adanya penangkapan pelaku.

Sejumlah BB yang diamankan dari pelaku RJS berupa 161 paket narkotika jenis sabu dengan berat 173,69 gram, satu timbangan, dan enam pak plastik klip bening, serta beberapa barang lainnya.

"Dari hasil interogasi,  pelaku RJS mengakui narkoba tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Paur Humas.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari