Jumat, 10 Mei 2024

37 Paket Sabu Siap Edar Diamankan dari Dua Bandar

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 37 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan Tim Ojoloyo atau Sat Resnarkoba Polres Kampar. Dua pelaku ikut diamankan, mereka diduga pengedar narkotika tersebut.

Pelaku adalah MD (23) warga  Jalan Kartini, Bangkinang Kota dan RA (28) warga Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. Mereka ditangkap di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota, Selasa (19/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Yamaha

Barang bukti berhasil diamankan 37 paket diduga narkotika jenis sabu (bruto 13.02 gram), timbangan digital warna hitam, tas warna hitam, 3 plastik klip putih bening, 2 plastik klip putih bening, 3 handphone, sendok sabu dari pipet warna hitam, korek api gas, 2 kaca pirex dan alat isap / bong.

Baca Juga:  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Peristiwa penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Agus Salim, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku MZ. Dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan diletakkan di bawah meja. MZ mengakui ada menyimpan Narkotika Jenis Shabu dirumah RA di Jalan Agus salim Kelurahan Bangkinang.

- Advertisement -

Tim Ojoloyo ini langsung ke TKP yang disebut pelaku MZ dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa. Ditemukan 30 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di dalam tas sandang warna hitam di atas lemari rumah RA.(kom)

Baca Juga:  Pasutri di Inhil Tewas Mengenaskan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 37 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan Tim Ojoloyo atau Sat Resnarkoba Polres Kampar. Dua pelaku ikut diamankan, mereka diduga pengedar narkotika tersebut.

Pelaku adalah MD (23) warga  Jalan Kartini, Bangkinang Kota dan RA (28) warga Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. Mereka ditangkap di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota, Selasa (19/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti berhasil diamankan 37 paket diduga narkotika jenis sabu (bruto 13.02 gram), timbangan digital warna hitam, tas warna hitam, 3 plastik klip putih bening, 2 plastik klip putih bening, 3 handphone, sendok sabu dari pipet warna hitam, korek api gas, 2 kaca pirex dan alat isap / bong.

Baca Juga:  Sanksi Berat Menunggu Pegawai Kemenkumham yang Terlibat Narkoba

Peristiwa penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Agus Salim, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku MZ. Dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan diletakkan di bawah meja. MZ mengakui ada menyimpan Narkotika Jenis Shabu dirumah RA di Jalan Agus salim Kelurahan Bangkinang.

Tim Ojoloyo ini langsung ke TKP yang disebut pelaku MZ dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa. Ditemukan 30 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di dalam tas sandang warna hitam di atas lemari rumah RA.(kom)

Baca Juga:  Dari Sini Asal Senjata Api dan Amunisi yang Dipakai Teroris KKB
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari