Selasa, 21 Oktober 2025
spot_img

Dua Eks Pejabat PT SPR Riau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp33 Miliar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang bergerak di sektor energi migas.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hasil operasional Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015. Dua tersangka tersebut adalah Rahman Akil, mantan Direktur Utama PT SPR, dan Debby Riauma Sari, mantan Direktur Keuangan pada periode yang sama.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Rahman Akil dan Debby Riauma Sari diduga melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good and Clean Government), hingga menimbulkan kerugian bagi PT SPR sebagai BUMD,” ujar Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:  KUA PPAS Perubahan 2025 Kuansing Bertambah Rp28,5 M

Menurut Bhakti, kedua tersangka diduga mengelola keuangan perusahaan tanpa analisis yang jelas serta tidak mengikuti mekanisme pengadaan yang seharusnya. Selain itu, keduanya disebut tidak menjalankan prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam setiap transaksi.

“Akibat tindakan tersebut, terjadi kesalahan pencatatan (overlifting) yang berdampak pada kerugian keuangan perusahaan,” jelasnya.

Bhakti menegaskan, sebagai pejabat yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan keuangan, kedua tersangka seharusnya menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai ketentuan hukum dan etika korporasi.

“Sebagai pengelola keuangan SPR, mereka seharusnya menjalankan prinsip perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban yang benar. Namun yang terjadi justru penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian perusahaan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp33.296.257.959 dan 3.000 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Gencarkan Pengecekan Harian SPBU di Sumbagut

Bhakti menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti sejak 3 Oktober 2025.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” pungkasnya.(yus)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang bergerak di sektor energi migas.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hasil operasional Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015. Dua tersangka tersebut adalah Rahman Akil, mantan Direktur Utama PT SPR, dan Debby Riauma Sari, mantan Direktur Keuangan pada periode yang sama.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Rahman Akil dan Debby Riauma Sari diduga melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good and Clean Government), hingga menimbulkan kerugian bagi PT SPR sebagai BUMD,” ujar Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:  Peduli PLTA Koto Panjang, Riau Pos Gelar Berbagai Aktivitas

Menurut Bhakti, kedua tersangka diduga mengelola keuangan perusahaan tanpa analisis yang jelas serta tidak mengikuti mekanisme pengadaan yang seharusnya. Selain itu, keduanya disebut tidak menjalankan prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam setiap transaksi.

- Advertisement -

“Akibat tindakan tersebut, terjadi kesalahan pencatatan (overlifting) yang berdampak pada kerugian keuangan perusahaan,” jelasnya.

Bhakti menegaskan, sebagai pejabat yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan keuangan, kedua tersangka seharusnya menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai ketentuan hukum dan etika korporasi.

- Advertisement -

“Sebagai pengelola keuangan SPR, mereka seharusnya menjalankan prinsip perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban yang benar. Namun yang terjadi justru penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian perusahaan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp33.296.257.959 dan 3.000 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:  Mikro Droplet Virus Corona di Udara Makin Berbahaya

Bhakti menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti sejak 3 Oktober 2025.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” pungkasnya.(yus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang bergerak di sektor energi migas.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hasil operasional Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015. Dua tersangka tersebut adalah Rahman Akil, mantan Direktur Utama PT SPR, dan Debby Riauma Sari, mantan Direktur Keuangan pada periode yang sama.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Rahman Akil dan Debby Riauma Sari diduga melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good and Clean Government), hingga menimbulkan kerugian bagi PT SPR sebagai BUMD,” ujar Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:  Mahasiswa UHTP Buktikan Kualitasnya di Ajang INSCO 2025, Raih Juara Wilayah Sumatera

Menurut Bhakti, kedua tersangka diduga mengelola keuangan perusahaan tanpa analisis yang jelas serta tidak mengikuti mekanisme pengadaan yang seharusnya. Selain itu, keduanya disebut tidak menjalankan prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam setiap transaksi.

“Akibat tindakan tersebut, terjadi kesalahan pencatatan (overlifting) yang berdampak pada kerugian keuangan perusahaan,” jelasnya.

Bhakti menegaskan, sebagai pejabat yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan keuangan, kedua tersangka seharusnya menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai ketentuan hukum dan etika korporasi.

“Sebagai pengelola keuangan SPR, mereka seharusnya menjalankan prinsip perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban yang benar. Namun yang terjadi justru penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian perusahaan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp33.296.257.959 dan 3.000 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:  7 Bulan Tidak Capai Target, Pj Gubri Akan Ganti Pimpinan BUMD Riau

Bhakti menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti sejak 3 Oktober 2025.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” pungkasnya.(yus)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari