JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang bergerak di sektor energi migas.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hasil operasional Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015. Dua tersangka tersebut adalah Rahman Akil, mantan Direktur Utama PT SPR, dan Debby Riauma Sari, mantan Direktur Keuangan pada periode yang sama.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Rahman Akil dan Debby Riauma Sari diduga melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good and Clean Government), hingga menimbulkan kerugian bagi PT SPR sebagai BUMD,” ujar Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/10/2025).
Menurut Bhakti, kedua tersangka diduga mengelola keuangan perusahaan tanpa analisis yang jelas serta tidak mengikuti mekanisme pengadaan yang seharusnya. Selain itu, keduanya disebut tidak menjalankan prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam setiap transaksi.
“Akibat tindakan tersebut, terjadi kesalahan pencatatan (overlifting) yang berdampak pada kerugian keuangan perusahaan,” jelasnya.
Bhakti menegaskan, sebagai pejabat yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan keuangan, kedua tersangka seharusnya menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai ketentuan hukum dan etika korporasi.
“Sebagai pengelola keuangan SPR, mereka seharusnya menjalankan prinsip perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban yang benar. Namun yang terjadi justru penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian perusahaan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp33.296.257.959 dan 3.000 dolar Amerika Serikat.
Bhakti menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti sejak 3 Oktober 2025.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” pungkasnya.(yus)