Selain itu, Polri mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp 4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang mereka tangani. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 887 miliar.
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menerima kunjungan peserta Praktik Dalam Negeri Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Kepolisian Republik Indonesia (PMDN Sespimti Polri) di Kantor LAMR Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (23/4).