PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) korporasi, yakni PT BMI.
Di mana, perusahaan yang beroperasi di kawasan Siak ini dijadwalkan menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka korporasi pada hari ini, Kamis (20/5).
Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (19/5). Dikatakan dia, penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap perusahaan sejak beberapa hari lalu. Namun hingga kemarin, pihak perusahaan belum ada mengkonfirmasi kehadiran. "Belum ada. Masih menunggu respon panggilan penyidik,"ujar Kombes Sunarto.
Sebelumnya, Kepolisian daerah (Polda) Riau sudah menetapkan status tersangka korporasi terhadap PT BMI. Sejauh ini, polisi dikatakan Sunarto baru menetapkan pihak perusahaan status tersangka. Sedangkan untuk penetapan tersangka perorangan sebagaimana lumrah dilakukan dalam perkara karhutla, belum dilakukan.
Untuk diketahui, kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, setidaknya sudah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.
Atas hal itu, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu, diduga berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan.
Setahun berselang dari kejadian kebakaran lahan itu, baru lah Polda Riau menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hasilnya, pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan itu. Terhadapnya, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.(nda)