RENGAT (RIAUPOS.CO) – Teka-teki pelaku pembunuhan terhadap Masiran alias Gepeng (40) warga Dusun Koto Rajo II Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terjawab sudah.
Pelaku pembunuhan sadis yang dialami korban dengan luka akibat benda tajam di tubuhnya, saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Peranap. Kejadian itu dialami korban pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu yang berawal dari perang mulut atas penjualan bibit kelapa sawit.
Dalam aksi pembunuhan itu, korban dihabisi oleh dua orang pelaku yang tak lain adalah kakak beradik. Kedua pelaku diantaranya berinisial SLM alias Riyan (27) dan BBG alias Bejo (35).
"Keduanya merupakan kakak beradik kandung warga Lampung Timur Provinsi Bandar Lampung diamankan pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Bandar Lampung," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Aipda Misran, Rabu (20/1/2021).
Kedua tersangka sebutnya, sudah masuk DPO dengan nomor : DPO/17/X/2016 tertanggal 9 Oktober 2016 dan nomor : DPO/16/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 atas nama kedua tersangka. Karena usai melakukan pembunuhan korban, keduanya langsung melarikan diri.
Namun pada Senin (11/1/2021) lalu, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsekta Panjang Polresta Bandar Lampung. Dimana, Kanit tersebut mendapat Informasi dari personel Polisi Militer (PM) Bandar Lampung mengetahui keberadaan tersangka.
Sehingga dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Setelah dipastikan keberadaan keduanya, langsung dilakukan penangkapan yang bekerja sama dengan Kanit Reskrim Polsekta Panjang Ipda Sunarto," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Teka-teki pelaku pembunuhan terhadap Masiran alias Gepeng (40) warga Dusun Koto Rajo II Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terjawab sudah.
Pelaku pembunuhan sadis yang dialami korban dengan luka akibat benda tajam di tubuhnya, saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Peranap. Kejadian itu dialami korban pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu yang berawal dari perang mulut atas penjualan bibit kelapa sawit.
- Advertisement -
Dalam aksi pembunuhan itu, korban dihabisi oleh dua orang pelaku yang tak lain adalah kakak beradik. Kedua pelaku diantaranya berinisial SLM alias Riyan (27) dan BBG alias Bejo (35).
"Keduanya merupakan kakak beradik kandung warga Lampung Timur Provinsi Bandar Lampung diamankan pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Bandar Lampung," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Aipda Misran, Rabu (20/1/2021).
- Advertisement -
Kedua tersangka sebutnya, sudah masuk DPO dengan nomor : DPO/17/X/2016 tertanggal 9 Oktober 2016 dan nomor : DPO/16/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 atas nama kedua tersangka. Karena usai melakukan pembunuhan korban, keduanya langsung melarikan diri.
Namun pada Senin (11/1/2021) lalu, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsekta Panjang Polresta Bandar Lampung. Dimana, Kanit tersebut mendapat Informasi dari personel Polisi Militer (PM) Bandar Lampung mengetahui keberadaan tersangka.
Sehingga dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Setelah dipastikan keberadaan keduanya, langsung dilakukan penangkapan yang bekerja sama dengan Kanit Reskrim Polsekta Panjang Ipda Sunarto," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra