RIAUPOS.CO – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau yang menjabat 2019-2024 Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya Rambun Pamenan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/3).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Syahril didakwa melakukan korupsi dana hibah PMI Riau yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan Indriyani dan Ihsan Awaljon dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada rentang 2019-2022. Pada rentang itu PMI Riau menerima dana hibah dengan total mencapai Rp6,1 miliar.
Dana hibah itu dimaksudkan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Itu termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas hingga publikasi.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus keduanya, dengan membuat nota pembelian fiktif, mark up harga belanja dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
Syahril juga didakwa melakukan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau. Bahkan terdakwa membuat laporan pembayaran terhadap nama yang tidak bekerja di PMI.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Atas dakwaan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Dwi Wibowo, tidak mengajukan keberatan. Hanya saja, sebelum sidang ditutup, Syahril sempat memberikan klarifikasi kepada hakim soal siapa Bendaharanya. Menurut Syahril, Bendaharanya bukanlah Rambun yang juga menjadi terdakwa, tetapi ia menyebutkan seseorang bernama Anton.
Atas klarifikasi Syahril itu, hakim Delta menyebutkan, hal itu akan dibuktikan di persidangan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru