Jumat, 9 Mei 2025
spot_img

Didakwa Korupsi Rp1,4 Miliar, Syahril Abu Bakar Jalani Sidang Perdana

RIAUPOS.CO – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau yang menjabat 2019-2024 Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya Rambun Pamenan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/3).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Syahril didakwa melakukan korupsi dana hibah PMI Riau yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan Indriyani dan Ihsan Awaljon dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada rentang 2019-2022. Pada rentang itu PMI Riau menerima dana hibah dengan total mencapai Rp6,1 miliar.

Dana hibah itu dimaksudkan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Itu termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas hingga publikasi.

Baca Juga:  Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur, Warga Kelayang Diringkus Polisi

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus keduanya, dengan membuat nota pembelian fiktif,  mark up harga belanja dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Syahril juga didakwa melakukan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau. Bahkan terdakwa membuat laporan pembayaran terhadap nama yang tidak bekerja di PMI.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Jambret di Kelurahan Delima Diamankan Polisi

Atas dakwaan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Dwi Wibowo, tidak mengajukan keberatan. Hanya saja, sebelum sidang ditutup, Syahril sempat memberikan klarifikasi kepada hakim soal siapa Bendaharanya. Menurut Syahril, Bendaharanya bukanlah Rambun yang juga menjadi terdakwa, tetapi ia menyebutkan seseorang bernama Anton.

Atas klarifikasi Syahril itu, hakim Delta menyebutkan, hal itu akan dibuktikan di persidangan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan.(gem)

 

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau yang menjabat 2019-2024 Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya Rambun Pamenan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/3).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Syahril didakwa melakukan korupsi dana hibah PMI Riau yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan Indriyani dan Ihsan Awaljon dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada rentang 2019-2022. Pada rentang itu PMI Riau menerima dana hibah dengan total mencapai Rp6,1 miliar.

Dana hibah itu dimaksudkan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Itu termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas hingga publikasi.

Baca Juga:  Tersangkut Korupsi Rp723 Juta, Mantan Anggota DPRD Diadili

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus keduanya, dengan membuat nota pembelian fiktif,  mark up harga belanja dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Syahril juga didakwa melakukan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau. Bahkan terdakwa membuat laporan pembayaran terhadap nama yang tidak bekerja di PMI.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga:  Pecatan Polisi Divonis 8 Tahun 6 Bulan

Atas dakwaan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Dwi Wibowo, tidak mengajukan keberatan. Hanya saja, sebelum sidang ditutup, Syahril sempat memberikan klarifikasi kepada hakim soal siapa Bendaharanya. Menurut Syahril, Bendaharanya bukanlah Rambun yang juga menjadi terdakwa, tetapi ia menyebutkan seseorang bernama Anton.

Atas klarifikasi Syahril itu, hakim Delta menyebutkan, hal itu akan dibuktikan di persidangan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan.(gem)

 

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau yang menjabat 2019-2024 Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya Rambun Pamenan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/3).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Syahril didakwa melakukan korupsi dana hibah PMI Riau yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan Indriyani dan Ihsan Awaljon dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada rentang 2019-2022. Pada rentang itu PMI Riau menerima dana hibah dengan total mencapai Rp6,1 miliar.

Dana hibah itu dimaksudkan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Itu termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas hingga publikasi.

Baca Juga:  Tersangkut Korupsi Rp723 Juta, Mantan Anggota DPRD Diadili

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus keduanya, dengan membuat nota pembelian fiktif,  mark up harga belanja dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Syahril juga didakwa melakukan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau. Bahkan terdakwa membuat laporan pembayaran terhadap nama yang tidak bekerja di PMI.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga:  Bermodal WiFi Gratis, Pria Beristri Cabuli Anak Tetangga

Atas dakwaan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Dwi Wibowo, tidak mengajukan keberatan. Hanya saja, sebelum sidang ditutup, Syahril sempat memberikan klarifikasi kepada hakim soal siapa Bendaharanya. Menurut Syahril, Bendaharanya bukanlah Rambun yang juga menjadi terdakwa, tetapi ia menyebutkan seseorang bernama Anton.

Atas klarifikasi Syahril itu, hakim Delta menyebutkan, hal itu akan dibuktikan di persidangan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan.(gem)

 

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari