Jumat, 4 April 2025
spot_img

Curi Motor di Kos-kosan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Tampan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/2). Dua pelaku ini di antaranya ET (26) dan EY (17) serta satu pelaku lagi FF yang masih buron.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat ekspos di Mapolsek Tampan, Senin (14/2) menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka mengambil kendaraan korban yang terparkir di salah satu kos-kosan, Jalan Bangau Sakti pada Selasa (8/2). "Tersangka mengambil kendaraan merk Suzuki FU berwarna abu-abu tanpa plat yang diparkir di kos-kosan," kata Kapolsek.

Para tersangka berhasil membawa kendaraan milik korban dengan masuk melalui pagar depan kos-kosan, kemudian mengambil motor milik korban yang kunci kontaknya sudah patah. "Salah satu tersangka mengambil motor dengan mendorong motor yang terparkir di dalam kos-kosan," ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Diduga Dua Bandar Sabu di Siak Hulu Ditangkap

Keesokan harinya, saat korban mau menggunakan kendaraannya, motornya sudah tidak ada. "Besoknya saat mau menggunakan motornya, motornya sudah hilang," tambah Kapolsek.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban lalu melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Tampan. Tidak berselang lama tersangka berhasil diamankan Polsek Tampan saat melakukan patroli. "Tim melakukan patroli di Jalan Suka Karya, saat melihat sepeda motor tanpa plat, tim langsung membuntutinya, dan langsung mengamankan kedua pelaku," jelas Kapolsek Tampan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007 dan 1(satu) BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria jenis FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007.

Baca Juga:  Mabuk Tuak, Berkelahi, Warga Inhu Tewas Bersimbah Darah

Hasil tes urin kedua pelaku positif menggunakan narkotika mengandung metamfetamin. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(van)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Tampan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/2). Dua pelaku ini di antaranya ET (26) dan EY (17) serta satu pelaku lagi FF yang masih buron.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat ekspos di Mapolsek Tampan, Senin (14/2) menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka mengambil kendaraan korban yang terparkir di salah satu kos-kosan, Jalan Bangau Sakti pada Selasa (8/2). "Tersangka mengambil kendaraan merk Suzuki FU berwarna abu-abu tanpa plat yang diparkir di kos-kosan," kata Kapolsek.

Para tersangka berhasil membawa kendaraan milik korban dengan masuk melalui pagar depan kos-kosan, kemudian mengambil motor milik korban yang kunci kontaknya sudah patah. "Salah satu tersangka mengambil motor dengan mendorong motor yang terparkir di dalam kos-kosan," ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Diduga Dua Bandar Sabu di Siak Hulu Ditangkap

Keesokan harinya, saat korban mau menggunakan kendaraannya, motornya sudah tidak ada. "Besoknya saat mau menggunakan motornya, motornya sudah hilang," tambah Kapolsek.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban lalu melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Tampan. Tidak berselang lama tersangka berhasil diamankan Polsek Tampan saat melakukan patroli. "Tim melakukan patroli di Jalan Suka Karya, saat melihat sepeda motor tanpa plat, tim langsung membuntutinya, dan langsung mengamankan kedua pelaku," jelas Kapolsek Tampan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007 dan 1(satu) BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria jenis FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007.

Baca Juga:  Posko PLN Pulau Kijang Disatroni Maling

Hasil tes urin kedua pelaku positif menggunakan narkotika mengandung metamfetamin. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(van)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Curi Motor di Kos-kosan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Tampan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/2). Dua pelaku ini di antaranya ET (26) dan EY (17) serta satu pelaku lagi FF yang masih buron.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat ekspos di Mapolsek Tampan, Senin (14/2) menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka mengambil kendaraan korban yang terparkir di salah satu kos-kosan, Jalan Bangau Sakti pada Selasa (8/2). "Tersangka mengambil kendaraan merk Suzuki FU berwarna abu-abu tanpa plat yang diparkir di kos-kosan," kata Kapolsek.

Para tersangka berhasil membawa kendaraan milik korban dengan masuk melalui pagar depan kos-kosan, kemudian mengambil motor milik korban yang kunci kontaknya sudah patah. "Salah satu tersangka mengambil motor dengan mendorong motor yang terparkir di dalam kos-kosan," ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Curiga Selingkuh, sang Suami Jahit Alat Vital Istri 

Keesokan harinya, saat korban mau menggunakan kendaraannya, motornya sudah tidak ada. "Besoknya saat mau menggunakan motornya, motornya sudah hilang," tambah Kapolsek.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban lalu melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Tampan. Tidak berselang lama tersangka berhasil diamankan Polsek Tampan saat melakukan patroli. "Tim melakukan patroli di Jalan Suka Karya, saat melihat sepeda motor tanpa plat, tim langsung membuntutinya, dan langsung mengamankan kedua pelaku," jelas Kapolsek Tampan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007 dan 1(satu) BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria jenis FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007.

Baca Juga:  Judi Gelper Digerebek, Empat Orang Diamankan

Hasil tes urin kedua pelaku positif menggunakan narkotika mengandung metamfetamin. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(van)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Tampan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/2). Dua pelaku ini di antaranya ET (26) dan EY (17) serta satu pelaku lagi FF yang masih buron.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat ekspos di Mapolsek Tampan, Senin (14/2) menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka mengambil kendaraan korban yang terparkir di salah satu kos-kosan, Jalan Bangau Sakti pada Selasa (8/2). "Tersangka mengambil kendaraan merk Suzuki FU berwarna abu-abu tanpa plat yang diparkir di kos-kosan," kata Kapolsek.

Para tersangka berhasil membawa kendaraan milik korban dengan masuk melalui pagar depan kos-kosan, kemudian mengambil motor milik korban yang kunci kontaknya sudah patah. "Salah satu tersangka mengambil motor dengan mendorong motor yang terparkir di dalam kos-kosan," ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Curiga Selingkuh, sang Suami Jahit Alat Vital Istri 

Keesokan harinya, saat korban mau menggunakan kendaraannya, motornya sudah tidak ada. "Besoknya saat mau menggunakan motornya, motornya sudah hilang," tambah Kapolsek.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban lalu melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Tampan. Tidak berselang lama tersangka berhasil diamankan Polsek Tampan saat melakukan patroli. "Tim melakukan patroli di Jalan Suka Karya, saat melihat sepeda motor tanpa plat, tim langsung membuntutinya, dan langsung mengamankan kedua pelaku," jelas Kapolsek Tampan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007 dan 1(satu) BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria jenis FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007.

Baca Juga:  Dikendalikan Napi, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Kiloan

Hasil tes urin kedua pelaku positif menggunakan narkotika mengandung metamfetamin. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(van)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari