Kamis, 12 Februari 2026
- Advertisement -

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

KAMPA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AD (39), warga Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang diduga terlibat peredaran narkotika, Rabu (11/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di peron kelapa sawit milik warga. Dari tangan AD, petugas mengamankan 132 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 38,70 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

“Pelaku kami tangkap saat berada di peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Markus Sinaga, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Tersangka Pencurian Diamankan Polsek Panipahan

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone warna merah, dompet kecil warna hitam, potongan plastik hitam, 13 plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, serta uang tunai Rp200.000.

AKP Markus menjelaskan, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa dompet kecil dari saku celana kanan ke samping peron dan bungkusan plastik hitam dari saku celana kiri ke bawah kursi peron. Penggeledahan dilakukan dan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan, dompet kecil tersebut berisi 51 paket sabu, sedangkan bungkusan plastik hitam berisi 81 paket sabu. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Diduga Curi Sawit, Pria di Kampar Tewas Dibacok Sepupu

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pelaku AD bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” jelas Kasat.(kom)

KAMPA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AD (39), warga Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang diduga terlibat peredaran narkotika, Rabu (11/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di peron kelapa sawit milik warga. Dari tangan AD, petugas mengamankan 132 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 38,70 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

“Pelaku kami tangkap saat berada di peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Markus Sinaga, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Sembilan Pengedar 126 Butir Ekstasi Ditangkap

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone warna merah, dompet kecil warna hitam, potongan plastik hitam, 13 plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, serta uang tunai Rp200.000.

- Advertisement -

AKP Markus menjelaskan, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa dompet kecil dari saku celana kanan ke samping peron dan bungkusan plastik hitam dari saku celana kiri ke bawah kursi peron. Penggeledahan dilakukan dan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan, dompet kecil tersebut berisi 51 paket sabu, sedangkan bungkusan plastik hitam berisi 81 paket sabu. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Terduga Teroris di Jakarta Beli Senjata Api dari Bangka

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pelaku AD bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” jelas Kasat.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KAMPA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AD (39), warga Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang diduga terlibat peredaran narkotika, Rabu (11/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di peron kelapa sawit milik warga. Dari tangan AD, petugas mengamankan 132 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 38,70 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

“Pelaku kami tangkap saat berada di peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Markus Sinaga, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone warna merah, dompet kecil warna hitam, potongan plastik hitam, 13 plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, serta uang tunai Rp200.000.

AKP Markus menjelaskan, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa dompet kecil dari saku celana kanan ke samping peron dan bungkusan plastik hitam dari saku celana kiri ke bawah kursi peron. Penggeledahan dilakukan dan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan, dompet kecil tersebut berisi 51 paket sabu, sedangkan bungkusan plastik hitam berisi 81 paket sabu. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Jasad Pria Ditemukan di Kamar Hotel di Pekanbaru

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pelaku AD bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” jelas Kasat.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari