UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, berinisial Ar alias Aman (29) warga Jalan Pedamaran, Bagan Punak, Bangko.
"Pelaku ditangkap saat akan transaksi sabu di Simpang Gang Pedamaran Jalan Kecamatan Gang Pedamaran Kelurahan Bagan Punak, Bangko," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Senin (10/8/2020).
AKP Juliandi mengungkapkan, bahwa pelaku Ar terduga pengedar sabu dan informasi itu ditindaklanjuti Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH yang memerintahkan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut anggota menuju ke lokasi yang dimaksud.
"Pelaku sempat membuang bungkusan ketanah tepatnya dindekat kaki pelaku saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 02.00 Wib, namun petugas sudah mengetahui saat aksi pembuangan bungkusan yang dilakukan oleh pelaku" ujar AKP Juliandi.
Selanjutnya pelaku diminta untuk membuka isi plastik asoi warna hijau dan warna biru yang terdapat didalamnya barang bukti berupa 54 lembar plastik pembungkus bening dan 1 buah dompet kain yang didalamnya terdapat 2 bungkus palstik bening berisi butiran kristal diduga jenis sabu dengan berat kotor 3,37 gram, 1 unit timbangan Digital warna hitam, 1 buah kaca pirex dan 1 buah sendok beserta jarum pemecah sabu.
Sementara dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit Handphone merek Samsung type 8310 E warna putih dan dari kantong celana pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 17.000,- dan satu mancis warna merah.
"Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Uujung Tanjung)
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, berinisial Ar alias Aman (29) warga Jalan Pedamaran, Bagan Punak, Bangko.
"Pelaku ditangkap saat akan transaksi sabu di Simpang Gang Pedamaran Jalan Kecamatan Gang Pedamaran Kelurahan Bagan Punak, Bangko," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Senin (10/8/2020).
- Advertisement -
AKP Juliandi mengungkapkan, bahwa pelaku Ar terduga pengedar sabu dan informasi itu ditindaklanjuti Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH yang memerintahkan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut anggota menuju ke lokasi yang dimaksud.
"Pelaku sempat membuang bungkusan ketanah tepatnya dindekat kaki pelaku saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 02.00 Wib, namun petugas sudah mengetahui saat aksi pembuangan bungkusan yang dilakukan oleh pelaku" ujar AKP Juliandi.
- Advertisement -
Selanjutnya pelaku diminta untuk membuka isi plastik asoi warna hijau dan warna biru yang terdapat didalamnya barang bukti berupa 54 lembar plastik pembungkus bening dan 1 buah dompet kain yang didalamnya terdapat 2 bungkus palstik bening berisi butiran kristal diduga jenis sabu dengan berat kotor 3,37 gram, 1 unit timbangan Digital warna hitam, 1 buah kaca pirex dan 1 buah sendok beserta jarum pemecah sabu.
Sementara dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit Handphone merek Samsung type 8310 E warna putih dan dari kantong celana pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 17.000,- dan satu mancis warna merah.
"Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Uujung Tanjung)