JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (9/4). Nurdin terbukti menerima suap izin Prinsip Pemanfaatan Laut di kawasan Tanjung Piayu, Batam dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Nurdin juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4,228 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun yang harus dijalani setelah pemidanaan pokok selesai. "Sidang digelar secara online," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Putusan untuk mantan bupati Karimun itu sejatinya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar majelis hakim yang diketuai Yanto tersebut menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nurdin.
Tuntutan JPU itu berdasarkan tiga dakwaan. Pertama Nurdin dinilai terbukti menerima suap izin Prinsip Pemanfaatan Laut di kawasan Tanjung Piayu Batam. Kemudian, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4,228 miliar yang berasal dari pengusaha dan Kepala OPD Kepri periode 2016-2019.
Kemudian, Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp3,233 miliar, 150,9 ribu dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34 ribu dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019 atau selama dia menjabat sebagai kepala daerah. “Atas putusan tersebut, terdakwa Nurdin Basirun dan pihak JPU masih mengajukan pikir-pikir kepada majelis hakim,” tambah Ali.(tyo/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (9/4). Nurdin terbukti menerima suap izin Prinsip Pemanfaatan Laut di kawasan Tanjung Piayu, Batam dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Nurdin juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4,228 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun yang harus dijalani setelah pemidanaan pokok selesai. "Sidang digelar secara online," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
- Advertisement -
Putusan untuk mantan bupati Karimun itu sejatinya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar majelis hakim yang diketuai Yanto tersebut menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nurdin.
Tuntutan JPU itu berdasarkan tiga dakwaan. Pertama Nurdin dinilai terbukti menerima suap izin Prinsip Pemanfaatan Laut di kawasan Tanjung Piayu Batam. Kemudian, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4,228 miliar yang berasal dari pengusaha dan Kepala OPD Kepri periode 2016-2019.
- Advertisement -
Kemudian, Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp3,233 miliar, 150,9 ribu dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34 ribu dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019 atau selama dia menjabat sebagai kepala daerah. “Atas putusan tersebut, terdakwa Nurdin Basirun dan pihak JPU masih mengajukan pikir-pikir kepada majelis hakim,” tambah Ali.(tyo/jpg)