Kamis, 6 November 2025
spot_img

MATAHARI HANYA SATU

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

RIAUPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan Rabu (5/11), usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11). Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak awal menjabat, Abdul Wahid sudah mengumpulkan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam pertemuan itu, Wahid menegaskan agar semua kepala dinas dan staf “tegak lurus” terhadap dirinya.
“Gubernur menyampaikan bahwa mataharinya satu, semua harus tegak lurus kepada matahari, artinya kepada gubernur. Kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur. Siapa yang tak ikut akan dievaluasi atau dimutasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11).

Baca Juga:  Ternyata Dua Residivis Ini yang Bongkar Banyak Toko di Pekanbaru

Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak, menambahkan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat. “Laporan itu menjadi dasar awal penyelidikan. Ini bentuk nyata dukungan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY), dan Kepala UPT wilayah I–VI. Dalam pertemuan itu dibahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan, yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, permintaan itu naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas instruksi Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan, yang disebut mewakili Gubernur Riau. Uang itu disebut sebagai “jatah preman” dengan kode “7 batang”.
“Dari kesepakatan itu, terjadi setidaknya tiga kali setoran untuk jatah AW (Abdul Wahid),” jelas Asep.

Baca Juga:  Komisaris dan Direksi Fikasa Group Dituntut 14 Tahun Penjara

Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025, saat Ferry mengumpulkan Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Uang sebesar Rp1 miliar diserahkan kepada Gubernur Riau melalui perantara Dani M Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.
Tahap kedua terjadi pada Agustus 2025, dengan total Rp1,2 miliar yang kembali disalurkan. Sebagian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk Rp300 juta untuk sopir, Rp375 juta untuk proposal kegiatan, dan Rp300 juta disimpan oleh Ferry.

KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus ini.(yus/sol/nda/das)

Laporan TIM RIAU POS, Jakarta dan Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan Rabu (5/11), usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11). Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak awal menjabat, Abdul Wahid sudah mengumpulkan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam pertemuan itu, Wahid menegaskan agar semua kepala dinas dan staf “tegak lurus” terhadap dirinya.
“Gubernur menyampaikan bahwa mataharinya satu, semua harus tegak lurus kepada matahari, artinya kepada gubernur. Kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur. Siapa yang tak ikut akan dievaluasi atau dimutasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11).

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu: Gaji Berdasarkan APBD, Beda dengan PPPK Penuh

Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak, menambahkan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat. “Laporan itu menjadi dasar awal penyelidikan. Ini bentuk nyata dukungan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY), dan Kepala UPT wilayah I–VI. Dalam pertemuan itu dibahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan, yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

- Advertisement -

Namun, permintaan itu naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas instruksi Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan, yang disebut mewakili Gubernur Riau. Uang itu disebut sebagai “jatah preman” dengan kode “7 batang”.
“Dari kesepakatan itu, terjadi setidaknya tiga kali setoran untuk jatah AW (Abdul Wahid),” jelas Asep.

Baca Juga:  Tujuh Calon PMI Ilegal Gagal Menyeberang ke Malaysia

Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025, saat Ferry mengumpulkan Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Uang sebesar Rp1 miliar diserahkan kepada Gubernur Riau melalui perantara Dani M Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.
Tahap kedua terjadi pada Agustus 2025, dengan total Rp1,2 miliar yang kembali disalurkan. Sebagian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk Rp300 juta untuk sopir, Rp375 juta untuk proposal kegiatan, dan Rp300 juta disimpan oleh Ferry.

- Advertisement -

KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus ini.(yus/sol/nda/das)

Laporan TIM RIAU POS, Jakarta dan Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan Rabu (5/11), usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11). Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak awal menjabat, Abdul Wahid sudah mengumpulkan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam pertemuan itu, Wahid menegaskan agar semua kepala dinas dan staf “tegak lurus” terhadap dirinya.
“Gubernur menyampaikan bahwa mataharinya satu, semua harus tegak lurus kepada matahari, artinya kepada gubernur. Kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur. Siapa yang tak ikut akan dievaluasi atau dimutasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11).

Baca Juga:  Pj Wako Pekanbaru Apresiasi Gelaran Riau Pos Fun Bike 2024

Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak, menambahkan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat. “Laporan itu menjadi dasar awal penyelidikan. Ini bentuk nyata dukungan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY), dan Kepala UPT wilayah I–VI. Dalam pertemuan itu dibahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan, yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, permintaan itu naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas instruksi Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan, yang disebut mewakili Gubernur Riau. Uang itu disebut sebagai “jatah preman” dengan kode “7 batang”.
“Dari kesepakatan itu, terjadi setidaknya tiga kali setoran untuk jatah AW (Abdul Wahid),” jelas Asep.

Baca Juga:  Jemaah Calon Haji Riau asal Siak Meninggal di Madinah

Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025, saat Ferry mengumpulkan Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Uang sebesar Rp1 miliar diserahkan kepada Gubernur Riau melalui perantara Dani M Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.
Tahap kedua terjadi pada Agustus 2025, dengan total Rp1,2 miliar yang kembali disalurkan. Sebagian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk Rp300 juta untuk sopir, Rp375 juta untuk proposal kegiatan, dan Rp300 juta disimpan oleh Ferry.

KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus ini.(yus/sol/nda/das)

Laporan TIM RIAU POS, Jakarta dan Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari