Jumat, 13 Februari 2026
- Advertisement -

Diduga Jual Barang Bukti Sabu, 11 Polisi di Asahan Ditahan

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga menjual barang bukti narkoba jenis sabu kepada bandar narkoba. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, kesebelas polisi dan barang bukti kasus telah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejati Sumut. Selain 11 polisi, 3 orang sipil yang diduga terlibat juga diserahkan ke Kejati Sumut.

"Terhadap para tersangka dilakukan rapid tes dengan hasil negatif Covid-19. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung aman dan lancar. Kemudian para tersangka dibawa untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Pulau Simardan," kata Yos Arnold Tarigan seperti dilansir CNN, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga:  Ribuan Jamu Botolan Ilegal Dimusnahkan

Yos menyebutkan para tersangka yang dilimpahkan masing-masing dari satuan Polres Tanjungbalai yakni W, AS, JL, HTH dan R. Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Selanjutnya tiga orang sipil yakni HA, S dan H.

"Sebelumnya berkas dari Polda Sumut tersebut diteliti oleh Tim Jaksa di Kejati Sumut. Setelah berkas dinyatakan lengkap P21, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," paparnya.

Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu berhasil kabur.

Baca Juga:  Dede Bakar Kekasihnya, Lalu Peluk hingga Api Mati

Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu itu. Penjualan sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W. Dari total 76 kg sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19 kg sabu yang dijual kepada bandar sabu.

Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah. Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga menjual barang bukti narkoba jenis sabu kepada bandar narkoba. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, kesebelas polisi dan barang bukti kasus telah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejati Sumut. Selain 11 polisi, 3 orang sipil yang diduga terlibat juga diserahkan ke Kejati Sumut.

"Terhadap para tersangka dilakukan rapid tes dengan hasil negatif Covid-19. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung aman dan lancar. Kemudian para tersangka dibawa untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Pulau Simardan," kata Yos Arnold Tarigan seperti dilansir CNN, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga:  Dari Sini Asal Senjata Api dan Amunisi yang Dipakai Teroris KKB

Yos menyebutkan para tersangka yang dilimpahkan masing-masing dari satuan Polres Tanjungbalai yakni W, AS, JL, HTH dan R. Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Selanjutnya tiga orang sipil yakni HA, S dan H.

"Sebelumnya berkas dari Polda Sumut tersebut diteliti oleh Tim Jaksa di Kejati Sumut. Setelah berkas dinyatakan lengkap P21, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," paparnya.

- Advertisement -

Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu berhasil kabur.

Baca Juga:  Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus

Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu itu. Penjualan sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W. Dari total 76 kg sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19 kg sabu yang dijual kepada bandar sabu.

- Advertisement -

Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah. Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga menjual barang bukti narkoba jenis sabu kepada bandar narkoba. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, kesebelas polisi dan barang bukti kasus telah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejati Sumut. Selain 11 polisi, 3 orang sipil yang diduga terlibat juga diserahkan ke Kejati Sumut.

"Terhadap para tersangka dilakukan rapid tes dengan hasil negatif Covid-19. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung aman dan lancar. Kemudian para tersangka dibawa untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Pulau Simardan," kata Yos Arnold Tarigan seperti dilansir CNN, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga:  Beraksi di Sumbar, Perampok Bersenpi Tewas Usai Baku Tembak

Yos menyebutkan para tersangka yang dilimpahkan masing-masing dari satuan Polres Tanjungbalai yakni W, AS, JL, HTH dan R. Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Selanjutnya tiga orang sipil yakni HA, S dan H.

"Sebelumnya berkas dari Polda Sumut tersebut diteliti oleh Tim Jaksa di Kejati Sumut. Setelah berkas dinyatakan lengkap P21, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," paparnya.

Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu berhasil kabur.

Baca Juga:  Kapolri: Kapolda dan Kapolres yang Lambat Atasi Premanisme Saya Tegur

Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu itu. Penjualan sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W. Dari total 76 kg sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19 kg sabu yang dijual kepada bandar sabu.

Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah. Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari