Selasa, 17 September 2024

Curi Motor Pacar Tetangga, Dua Pemuda Duri Ini Ditangkap

DURI (RIAUPOS.CO) — Sedang asyik bertandang ke kediaman pacarnya, nasib apes dialami oleh Arki (bukan nama sebenarnya) warga Jalan Rejosari KM 12 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Motornya hilang.

 Kejadian itu bermula pada Sabtu, (23/5/2020) sekitar pukul 19.40 WIB, saat itu Arki tiba di kediaman pacarnya di KM 18 Kulim, Simpang Puncak, dengan menggunakan sepeda motor jenis Vixion BM 4740 LD.

Menurut keterangan kepolisian, awalnya Arki  berniat ingin mengajak pacarnya jalan-jalan, namun karena cuaca hujan, niat tersebut diurungkan. Pada pukul 23.00 WIB saat dia ingin pulang, barulah sadar kendaraan tersebut sudah hilang dan tidak terparkir lagi di halaman rumah sang pacar. Atas kejadian itu Arki melapor ke pihak polisi.

Baca Juga:  Polisi di Daerah Banyak Tempat Hiburan Mesti Hati-Hati, Ini Sebabnya

Tak berselang lama kasus tersebut pun terungkap, dua orang pelaku yang tinggal tak jauh (tetangga) dari kediaman sang pacar akhirnya di bekuk polisi. Mereka adalah N (35) dan W (28), keduanya yang merupakan warga Km 18 Kulim ini bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian.

- Advertisement -

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK membenarkan kejadian tersebut. Melalui Humas, Brigadir Ilham Amin dijelaskan bahwa atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara itu.

"Pada Senin 1 Juni 2020, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil membekuk pelaku di rumahnya KM 18 Kulim, Desa Sebanga, Kecamatan Bathin Solapan," kata Ilham, kepada Riaupos.co.

- Advertisement -

Namun sayang, motor hasil curian tersebut telah dijual oleh kedua pelaku kepada penadah di kawasan Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir dengan kondisi bodong. Dari hasil penjualan tersebut keduanya mendapatkan Rp2.300.000 yang kemudian dibagi dua. 

Baca Juga:  Depresi Dampak Covid-19, Sopil Taksi Online Gantung Diri

"Uang hasil penjualan sebesar Rp2.3 juta dibagi dua. N mendapatkan bagian Rp800.000 dan W mendapatkan bagian Rp1.500.000. Uang hasil penjualan tersebut juga telah habis untuk makan dan bermain judi," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut kini kedua tersangka pencurian mesti mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Laporan: *1/Eka Gusmadi P
Editor: Hary B Koriun

 

DURI (RIAUPOS.CO) — Sedang asyik bertandang ke kediaman pacarnya, nasib apes dialami oleh Arki (bukan nama sebenarnya) warga Jalan Rejosari KM 12 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Motornya hilang.

 Kejadian itu bermula pada Sabtu, (23/5/2020) sekitar pukul 19.40 WIB, saat itu Arki tiba di kediaman pacarnya di KM 18 Kulim, Simpang Puncak, dengan menggunakan sepeda motor jenis Vixion BM 4740 LD.

Menurut keterangan kepolisian, awalnya Arki  berniat ingin mengajak pacarnya jalan-jalan, namun karena cuaca hujan, niat tersebut diurungkan. Pada pukul 23.00 WIB saat dia ingin pulang, barulah sadar kendaraan tersebut sudah hilang dan tidak terparkir lagi di halaman rumah sang pacar. Atas kejadian itu Arki melapor ke pihak polisi.

Baca Juga:  Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi, Pelaku Dihajar Warga

Tak berselang lama kasus tersebut pun terungkap, dua orang pelaku yang tinggal tak jauh (tetangga) dari kediaman sang pacar akhirnya di bekuk polisi. Mereka adalah N (35) dan W (28), keduanya yang merupakan warga Km 18 Kulim ini bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK membenarkan kejadian tersebut. Melalui Humas, Brigadir Ilham Amin dijelaskan bahwa atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara itu.

"Pada Senin 1 Juni 2020, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil membekuk pelaku di rumahnya KM 18 Kulim, Desa Sebanga, Kecamatan Bathin Solapan," kata Ilham, kepada Riaupos.co.

Namun sayang, motor hasil curian tersebut telah dijual oleh kedua pelaku kepada penadah di kawasan Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir dengan kondisi bodong. Dari hasil penjualan tersebut keduanya mendapatkan Rp2.300.000 yang kemudian dibagi dua. 

Baca Juga:  Ringkus Remaja Pematang Reba

"Uang hasil penjualan sebesar Rp2.3 juta dibagi dua. N mendapatkan bagian Rp800.000 dan W mendapatkan bagian Rp1.500.000. Uang hasil penjualan tersebut juga telah habis untuk makan dan bermain judi," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut kini kedua tersangka pencurian mesti mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Laporan: *1/Eka Gusmadi P
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari