Rabu, 2 April 2025
spot_img

Dihukum Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Akhirnya Bebas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Cynthiara Alona dinyatakan bebas setelah tuntas menjalani hukuman atas kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya di daerah Kreo, Tangerang, Banten.

Kabar kebebasan Alona, sapaan akrab Cynthiara Alona, dibenarkan oleh Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum. Sayangnya ia masih enggan bicara secara terbuka tanggal berapa perempuan kelahiran 7 Juli 1985 itu keluar dari dalam penjara.

“Iya sudah bebas. Dia hubungi saya beberapa hari lalu,” kata Sunan Kalijaga kepada JawaPos.com, Rabu (6/7/2022).

Hari ini dia mengaku telah bernjanji akan mengadakan pertemuan dengan Cynthiara Alona. Baru setelah itu dia akan bicara lebih terbuka terkait momen kebebasan Alona.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Cynthiara Alona karena dinilai memudahkan terjadinya perbuatan cabul. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.

Baca Juga:  Ini Respon Zikri Daulay Terkait Ayu Aulia Disebut Mau Bunuh Diri

“Terdakwa Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” kata Mahmuriadin selaku Hakim Ketua di PN Tangerang memacakan putusan pada Desember 2021.

Cynthiara Alona (CA) ditangkap petugas kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi pada 16 Maret 2021. Dia ditangkap setelah hotel di kawan Kreo miliknya kedapatan menjadi tempat prostitusi.

Pada 18 Maret 2021, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Alona tidak ditangkap di hotel saat penggerebekan terjadi. Dia mengatakan Alona sedang tidak berada di hotel saat sejumlah petugas kepolisian datang.

Baca Juga:  Angelina Sondakh: Keanu Belum Mengenal Saya, Itu Membuat Saya Sedih

Usai terjadi penggerebekan, karyawan hotel lantas menghubungi Cynthiara Alona memberitahu peristiwa yang terjadi. Sekitar pukul 02.00 WIB waktu dini hari, Alona datang ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Agustinus Nahak.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Cynthiara Alona dinyatakan bebas setelah tuntas menjalani hukuman atas kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya di daerah Kreo, Tangerang, Banten.

Kabar kebebasan Alona, sapaan akrab Cynthiara Alona, dibenarkan oleh Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum. Sayangnya ia masih enggan bicara secara terbuka tanggal berapa perempuan kelahiran 7 Juli 1985 itu keluar dari dalam penjara.

“Iya sudah bebas. Dia hubungi saya beberapa hari lalu,” kata Sunan Kalijaga kepada JawaPos.com, Rabu (6/7/2022).

Hari ini dia mengaku telah bernjanji akan mengadakan pertemuan dengan Cynthiara Alona. Baru setelah itu dia akan bicara lebih terbuka terkait momen kebebasan Alona.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Cynthiara Alona karena dinilai memudahkan terjadinya perbuatan cabul. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.

Baca Juga:  Ini Respon Zikri Daulay Terkait Ayu Aulia Disebut Mau Bunuh Diri

“Terdakwa Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” kata Mahmuriadin selaku Hakim Ketua di PN Tangerang memacakan putusan pada Desember 2021.

Cynthiara Alona (CA) ditangkap petugas kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi pada 16 Maret 2021. Dia ditangkap setelah hotel di kawan Kreo miliknya kedapatan menjadi tempat prostitusi.

Pada 18 Maret 2021, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Alona tidak ditangkap di hotel saat penggerebekan terjadi. Dia mengatakan Alona sedang tidak berada di hotel saat sejumlah petugas kepolisian datang.

Baca Juga:  Anang Hermansyah Benarkan Ashanty Positif Covid-19 Varian Omicron

Usai terjadi penggerebekan, karyawan hotel lantas menghubungi Cynthiara Alona memberitahu peristiwa yang terjadi. Sekitar pukul 02.00 WIB waktu dini hari, Alona datang ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Agustinus Nahak.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dihukum Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Akhirnya Bebas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Cynthiara Alona dinyatakan bebas setelah tuntas menjalani hukuman atas kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya di daerah Kreo, Tangerang, Banten.

Kabar kebebasan Alona, sapaan akrab Cynthiara Alona, dibenarkan oleh Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum. Sayangnya ia masih enggan bicara secara terbuka tanggal berapa perempuan kelahiran 7 Juli 1985 itu keluar dari dalam penjara.

“Iya sudah bebas. Dia hubungi saya beberapa hari lalu,” kata Sunan Kalijaga kepada JawaPos.com, Rabu (6/7/2022).

Hari ini dia mengaku telah bernjanji akan mengadakan pertemuan dengan Cynthiara Alona. Baru setelah itu dia akan bicara lebih terbuka terkait momen kebebasan Alona.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Cynthiara Alona karena dinilai memudahkan terjadinya perbuatan cabul. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.

Baca Juga:  Rumah Terjual, Utang Terbayar

“Terdakwa Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” kata Mahmuriadin selaku Hakim Ketua di PN Tangerang memacakan putusan pada Desember 2021.

Cynthiara Alona (CA) ditangkap petugas kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi pada 16 Maret 2021. Dia ditangkap setelah hotel di kawan Kreo miliknya kedapatan menjadi tempat prostitusi.

Pada 18 Maret 2021, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Alona tidak ditangkap di hotel saat penggerebekan terjadi. Dia mengatakan Alona sedang tidak berada di hotel saat sejumlah petugas kepolisian datang.

Baca Juga:  Sehidup Semati, Vanessa-Bibi Dimakamkan di Satu Liang Lahad

Usai terjadi penggerebekan, karyawan hotel lantas menghubungi Cynthiara Alona memberitahu peristiwa yang terjadi. Sekitar pukul 02.00 WIB waktu dini hari, Alona datang ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Agustinus Nahak.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Cynthiara Alona dinyatakan bebas setelah tuntas menjalani hukuman atas kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya di daerah Kreo, Tangerang, Banten.

Kabar kebebasan Alona, sapaan akrab Cynthiara Alona, dibenarkan oleh Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum. Sayangnya ia masih enggan bicara secara terbuka tanggal berapa perempuan kelahiran 7 Juli 1985 itu keluar dari dalam penjara.

“Iya sudah bebas. Dia hubungi saya beberapa hari lalu,” kata Sunan Kalijaga kepada JawaPos.com, Rabu (6/7/2022).

Hari ini dia mengaku telah bernjanji akan mengadakan pertemuan dengan Cynthiara Alona. Baru setelah itu dia akan bicara lebih terbuka terkait momen kebebasan Alona.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Cynthiara Alona karena dinilai memudahkan terjadinya perbuatan cabul. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.

Baca Juga:  Ini Respon Zikri Daulay Terkait Ayu Aulia Disebut Mau Bunuh Diri

“Terdakwa Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” kata Mahmuriadin selaku Hakim Ketua di PN Tangerang memacakan putusan pada Desember 2021.

Cynthiara Alona (CA) ditangkap petugas kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi pada 16 Maret 2021. Dia ditangkap setelah hotel di kawan Kreo miliknya kedapatan menjadi tempat prostitusi.

Pada 18 Maret 2021, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Alona tidak ditangkap di hotel saat penggerebekan terjadi. Dia mengatakan Alona sedang tidak berada di hotel saat sejumlah petugas kepolisian datang.

Baca Juga:  Ramai soal Persalinan Aurel Hermansyah Booking Satu RS, Ini Klarifikasi Ashanty

Usai terjadi penggerebekan, karyawan hotel lantas menghubungi Cynthiara Alona memberitahu peristiwa yang terjadi. Sekitar pukul 02.00 WIB waktu dini hari, Alona datang ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Agustinus Nahak.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari