Selasa, 17 September 2024

BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Sosialisasi Anugrah Paritrana 2019

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya masyarakat pekerja di Provinsi Riau sesuai dengan UU 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Hal ini dikatakan Asisten III Sekdaprov Riau Hj Indrawati Nasution saat membuka sosialisasi anugerah Paritrana 2019 dan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau di Hotel Labersa, Selasa (30/7/2019).
Hadir dalam sosialisasi ini Direktur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Budiono, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusu Zainudin, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Riau H Rasidin SH, Ketua DPP Apindo Riau, diwakili Bendahara Elwan Jumanri, Ketua K-SPSI Riau Nursal Tanjung dan tamu undangan lainnya.
Sedangkan peserta sebanyak 112 orang yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Riau, BKD provinsi dan kabupaten/kota se-Riau, BPKAD provinsi dan kabupaten/kota se Riau, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Povinsi Riau, BPS Riau.

’’Pemprov Riau sangat mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara  untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya masyarakat pekerja di Provinsi Riau sesuai dengan UU,’’ ujar Indrawati.

Dikatakan Indrawati, sebagai bentuk dukungan dan kepedulian pemerintah Riau terhadap perlindungan kepada seluruh tenaga kerja telah diterbitkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau baik di sektor formal, informal maupun para non ASN yang ada di lingkungan pemerintahan provinsi terlindungi dari resiko-resiko sosial yang dapat terjadi di kemudian hari.
’’Tercatat akhir tahun 2018, di Riau jumlah tenaga kerja aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 511.558 penerima upah, sedangkan untuk tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 65.962 tenaga kerja,’’ tegasnya.

Baca Juga:  “Impian Luhur, Mengenang Leluhur”

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya masyarakat pekerja di Provinsi Riau sesuai dengan UU 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Hal ini dikatakan Asisten III Sekdaprov Riau Hj Indrawati Nasution saat membuka sosialisasi anugerah Paritrana 2019 dan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau di Hotel Labersa, Selasa (30/7/2019).
Hadir dalam sosialisasi ini Direktur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Budiono, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusu Zainudin, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Riau H Rasidin SH, Ketua DPP Apindo Riau, diwakili Bendahara Elwan Jumanri, Ketua K-SPSI Riau Nursal Tanjung dan tamu undangan lainnya.
Sedangkan peserta sebanyak 112 orang yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Riau, BKD provinsi dan kabupaten/kota se-Riau, BPKAD provinsi dan kabupaten/kota se Riau, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Povinsi Riau, BPS Riau.

’’Pemprov Riau sangat mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara  untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya masyarakat pekerja di Provinsi Riau sesuai dengan UU,’’ ujar Indrawati.

Dikatakan Indrawati, sebagai bentuk dukungan dan kepedulian pemerintah Riau terhadap perlindungan kepada seluruh tenaga kerja telah diterbitkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau baik di sektor formal, informal maupun para non ASN yang ada di lingkungan pemerintahan provinsi terlindungi dari resiko-resiko sosial yang dapat terjadi di kemudian hari.
’’Tercatat akhir tahun 2018, di Riau jumlah tenaga kerja aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 511.558 penerima upah, sedangkan untuk tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 65.962 tenaga kerja,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Beli Daihatsu Rocky, Inden Dua Bulan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari