- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia yang mempersingkat waktu operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BIRTGS) maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan waktu perdagangan di bursa efek.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menuturkan, pihaknya telah meminta penjelasan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait perubahan tersebut.
- Advertisement -
Anto menjelaskan PT Bursa Efek Indonesia telah diminta untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di penerima laporan transaksi efek (PLTE).
"Waktu perdagangan di Bursa Efek dari Senin sampai Jumat berubah menjadi sesi I pada pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30-15.00 WIB. Waktu perdagangan SPPA menjadi pukul 09.00- 15.00 WIB, dan waktu operasional PLTE menjadi pukul 09.30-15.30 WIB," kata Anto.
Sementara itu, untuk PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI), juga telah diminta untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain, dalam hal diperlukan peningkatan jam perdagangan bursa efek, jam perdagangan di SPPA, dan waktu operasional PLTE.
- Advertisement -
"Penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK," tutur Anto.(das)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia yang mempersingkat waktu operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BIRTGS) maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan waktu perdagangan di bursa efek.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menuturkan, pihaknya telah meminta penjelasan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait perubahan tersebut.
Anto menjelaskan PT Bursa Efek Indonesia telah diminta untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di penerima laporan transaksi efek (PLTE).
- Advertisement -
"Waktu perdagangan di Bursa Efek dari Senin sampai Jumat berubah menjadi sesi I pada pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30-15.00 WIB. Waktu perdagangan SPPA menjadi pukul 09.00- 15.00 WIB, dan waktu operasional PLTE menjadi pukul 09.30-15.30 WIB," kata Anto.
Sementara itu, untuk PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI), juga telah diminta untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain, dalam hal diperlukan peningkatan jam perdagangan bursa efek, jam perdagangan di SPPA, dan waktu operasional PLTE.
"Penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK," tutur Anto.(das)