Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kebijakan Pusat dan Daerah Kerap Berbeda, Keluhan Investor

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menuturkan ketidaksesuaian kebijakan pusat dan daerah menjadi kendala utama dalam meningkatkan pertumbuhan investasi di dalam negeri. Menurut Rosan, para investor paling banyak mengeluhkan soal adanya perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Perbedaan kebijakan pusat dan daerah, itu salah satu keluhan utama yang ada di para investor. Misalnya investor asing masuk ke Indonesia, ketemu pemerintah pusat, investasi persyaratannya A, B, C, D. Begitu masuk ke pemda, itu jadi E, F, G, sampai Z,” ujar Rosan.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan. Pasalnya, kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk memperbaiki masalah perizinan dinilai masih tidak cukup. Ada juga masalah produktivitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan.

Baca Juga:  Konversi Bank Riau Kepri Syariah Beri Jaminan kepada Nasabah

Permasalah lain ialah tentang kepastian hukum dan perizinan. Hal itu juga menjadi sorotan para investor. Mengenai hal itu, sebelumnya Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo mengatakan para gubernur harus melepas baju dan warna politik saat menjalankan tugas agar investasi berjalan dengan baik.

“Karena bukan seperti apa-apa, di pemerintah daerah untuk investasi, contohnya Jakarta, itu ketakutan karena aturan-aturan banyak yang masih terhambat,” ungkap Prasetyo.

Pihaknya mengaku akan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membicarakan apa yang harus dilakukan guna menggaet investasi seperti arahan Presiden Joko Widodo. Dalam kasus DKI, salah satu yang mengemuka ialah soal kepastian hukum. Saat ini Pemprov DKI memaksakan untuk melakukan perubahan terhadap kerja sama yang dijalin dengan operator air bersih.

Baca Juga:  HIPO dan Dua Entitas Bisnis Kantongi Legalitas

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan bahwa kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan air bersih tidak melanggar aturan perundangan. Pemerintah sendiri telah memiliki skema kerja sama antara badan usaha dan pemerintah atau public private partnership (PPP) untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dasar.(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menuturkan ketidaksesuaian kebijakan pusat dan daerah menjadi kendala utama dalam meningkatkan pertumbuhan investasi di dalam negeri. Menurut Rosan, para investor paling banyak mengeluhkan soal adanya perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Perbedaan kebijakan pusat dan daerah, itu salah satu keluhan utama yang ada di para investor. Misalnya investor asing masuk ke Indonesia, ketemu pemerintah pusat, investasi persyaratannya A, B, C, D. Begitu masuk ke pemda, itu jadi E, F, G, sampai Z,” ujar Rosan.

- Advertisement -

Karena itu, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan. Pasalnya, kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk memperbaiki masalah perizinan dinilai masih tidak cukup. Ada juga masalah produktivitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan.

Baca Juga:  Teknisi Daihatsu Adu Keahlian di Skill Contest 2020

Permasalah lain ialah tentang kepastian hukum dan perizinan. Hal itu juga menjadi sorotan para investor. Mengenai hal itu, sebelumnya Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo mengatakan para gubernur harus melepas baju dan warna politik saat menjalankan tugas agar investasi berjalan dengan baik.

- Advertisement -

“Karena bukan seperti apa-apa, di pemerintah daerah untuk investasi, contohnya Jakarta, itu ketakutan karena aturan-aturan banyak yang masih terhambat,” ungkap Prasetyo.

Pihaknya mengaku akan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membicarakan apa yang harus dilakukan guna menggaet investasi seperti arahan Presiden Joko Widodo. Dalam kasus DKI, salah satu yang mengemuka ialah soal kepastian hukum. Saat ini Pemprov DKI memaksakan untuk melakukan perubahan terhadap kerja sama yang dijalin dengan operator air bersih.

Baca Juga:  Xpander Target Ekspor 50 Ribu Unit

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan bahwa kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan air bersih tidak melanggar aturan perundangan. Pemerintah sendiri telah memiliki skema kerja sama antara badan usaha dan pemerintah atau public private partnership (PPP) untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dasar.(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari