Sabtu, 23 November 2024
spot_img

OJK Tepis Isu Perbankan “Goyang” Akibat Pandemi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di tengah pandemi Covid-19 ini, beredar informasi di masyarakat terkait adanya sejumlah bank yang mengalami masalah pelik, bahkan berada di ambang kebangkrutan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menepis informasi tersebut, dan menyebutkan jika saat ini, industri perbankan dalam kondisi stabil.

"Kondisi perbankan saat ini dalam kondisi baik dan normal. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait perbankan saat ini," tegas Kepala OJK Riau Yusri, Senin (15/6).

Yusri menjelaskan, stabilnya perbankan ini dapat dilihat dari rasio keuangan April yang berada dalam batas aman (threshold), seperti permodalan 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL net 1.08 persen), dan kecukupan likuiditas yaitu alat likuid/non-core deposit dan alat likuid (DPK) April 2020 terpantau pada level 117,8 persen, dan 25,14 persen.

Baca Juga:  PT CPI dan YKAN Luncurkan Program Pengembangan Pengelolaan Pesisir Terpadu di Riau

"Ini jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," katanya.

Yusri memaparkan,l kondisi perbankan di Riau, di mana posisi NPL masih terkendali pada angka di bawah 2,96 persen, dan angka kredit 4,39 persen yoy. Sedangkan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) berapada pada posisi 7,79 persen, aset perbankan di Riau secara umum juga tumbuh 4,55 persen dan Loan to Deposit Ratio (LDR) 82,71 persen.

"Dalam kondisi pandemi, industri perbankan masih terjaga dengan baik," ujarnya.

Oleh karena itu, Yusri mengimbau masyarakat Riau untuk tidak perlu khawatir, dan tidak mudah termakan berita hoaks yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Penjualan Mitsubishi Pajero Sport Tak Terkalahkan

"Terutama nasabah Riau di sini, jangan percaya berita hoaks yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Jangan juga menyebarkan beritak hoaks," tegas Yusri.

Selanjutnya, Yusri menambahkan, jika masyarajat ingin mendapatkan informasi yang lebih detail terkait hal tersebut, dapat menghubungi OJK melalui 157, atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157.(a)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di tengah pandemi Covid-19 ini, beredar informasi di masyarakat terkait adanya sejumlah bank yang mengalami masalah pelik, bahkan berada di ambang kebangkrutan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menepis informasi tersebut, dan menyebutkan jika saat ini, industri perbankan dalam kondisi stabil.

"Kondisi perbankan saat ini dalam kondisi baik dan normal. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait perbankan saat ini," tegas Kepala OJK Riau Yusri, Senin (15/6).

- Advertisement -

Yusri menjelaskan, stabilnya perbankan ini dapat dilihat dari rasio keuangan April yang berada dalam batas aman (threshold), seperti permodalan 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL net 1.08 persen), dan kecukupan likuiditas yaitu alat likuid/non-core deposit dan alat likuid (DPK) April 2020 terpantau pada level 117,8 persen, dan 25,14 persen.

Baca Juga:  Masih Ada 7 Juta Ton TBS di Tangki PKS

"Ini jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," katanya.

- Advertisement -

Yusri memaparkan,l kondisi perbankan di Riau, di mana posisi NPL masih terkendali pada angka di bawah 2,96 persen, dan angka kredit 4,39 persen yoy. Sedangkan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) berapada pada posisi 7,79 persen, aset perbankan di Riau secara umum juga tumbuh 4,55 persen dan Loan to Deposit Ratio (LDR) 82,71 persen.

"Dalam kondisi pandemi, industri perbankan masih terjaga dengan baik," ujarnya.

Oleh karena itu, Yusri mengimbau masyarakat Riau untuk tidak perlu khawatir, dan tidak mudah termakan berita hoaks yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Maknai Hari Kemerdekaan, Telkomsel Terus Bergerak Maju Bersama Indonesia

"Terutama nasabah Riau di sini, jangan percaya berita hoaks yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Jangan juga menyebarkan beritak hoaks," tegas Yusri.

Selanjutnya, Yusri menambahkan, jika masyarajat ingin mendapatkan informasi yang lebih detail terkait hal tersebut, dapat menghubungi OJK melalui 157, atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157.(a)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari