Bayar Klaim, Nasabah Jiwasraya Usul ke Pemerintah Terbitkan Obligasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Opsi pembayaran klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum jelas. Beberapa skema tengah digodok pemerintah. Para nasabah Jiwasraya memberi usulan kepada pemerintah untuk menerbitkan surat utang atau obligasi. "Pemerintah nerbitin bond dan hasilnya buat bayar, itu usul kita," terangn salah satu nasabah Machril di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (12/2).

Pasalnya, hingga saat ini opsi penyelesaian pengembalian dana nasabah belum dipublikasikan. Dengan begitu, pihaknya pun mengusulkan opsi lain yang diharapkan dapat menambah cara lain untuk membayar klaim nasabah.

- Advertisement -

"Ini enggak (ada langkah), gelap, padahal kami butuh juga kan, kita tau ada 3 opsi pas panja (Komisi VI) itu, kita kejar apa ada, katanya seminggu sekali mengadakan meeting report (soal pengembalian dana), tapi pas ke kita itu gelap (tidak terbuka)," jelasnya.

Dalam pertemuannya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah bernama Ida Tumota menjelaskan agar lembaga keuangan non bank tersebut mengambil langkah sikap tegas untuk melunasi utang Jiwasraya. "Kami korban gagal bayar polis bank insurance jiwasraya mendesak dan menuntut OJK untuk mengambil sikap dan kebijaksanaan agar dengan mekanisme dan cara apapun tunggakan klaim kami agar segera dibayar sekaligus tunai dan tuntas, demi menjaga pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," tambanya.

- Advertisement -

Seperti diketahui, terdapat tiga opsi Kementerian BUMN untuk pengembalian dana nasabah. Mulai dari pembentukan holding asuransi BUMN, pembentukan anak usaha Jiwasraya serta revaluasi aset perseroan.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Opsi pembayaran klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum jelas. Beberapa skema tengah digodok pemerintah. Para nasabah Jiwasraya memberi usulan kepada pemerintah untuk menerbitkan surat utang atau obligasi. "Pemerintah nerbitin bond dan hasilnya buat bayar, itu usul kita," terangn salah satu nasabah Machril di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (12/2).

Pasalnya, hingga saat ini opsi penyelesaian pengembalian dana nasabah belum dipublikasikan. Dengan begitu, pihaknya pun mengusulkan opsi lain yang diharapkan dapat menambah cara lain untuk membayar klaim nasabah.

"Ini enggak (ada langkah), gelap, padahal kami butuh juga kan, kita tau ada 3 opsi pas panja (Komisi VI) itu, kita kejar apa ada, katanya seminggu sekali mengadakan meeting report (soal pengembalian dana), tapi pas ke kita itu gelap (tidak terbuka)," jelasnya.

Dalam pertemuannya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah bernama Ida Tumota menjelaskan agar lembaga keuangan non bank tersebut mengambil langkah sikap tegas untuk melunasi utang Jiwasraya. "Kami korban gagal bayar polis bank insurance jiwasraya mendesak dan menuntut OJK untuk mengambil sikap dan kebijaksanaan agar dengan mekanisme dan cara apapun tunggakan klaim kami agar segera dibayar sekaligus tunai dan tuntas, demi menjaga pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," tambanya.

Seperti diketahui, terdapat tiga opsi Kementerian BUMN untuk pengembalian dana nasabah. Mulai dari pembentukan holding asuransi BUMN, pembentukan anak usaha Jiwasraya serta revaluasi aset perseroan.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya