Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kegiatan Usaha PT Rifan Financindo Berjangka Dibekukan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar mengejutkan datang dari dunia perdagangan berjangka komoditas Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Indonesia (Bappebti) tiba-tiba mengeluarkan pengumuman pembekuan sebuah perusahaan perdagangan berjangka yang selalu berada di jajaran atas top ten dari berbagai kategori.

Badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan itu terpaksa membekukan PT Rifan  Financindo Berjangka karena berbagai pelanggaran.

Mengutip dari siaran pers resmi yang dirilis di web Bappebti Selasa (8/3/2022), disebutkan bahwa pada  Senin, tanggal 7 Maret 2022, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebanyak lebih dari tiga kali berturut-turut.

Baca Juga:  The Premiere Hotel Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Sumbang Tabung O2

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur. Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Di dalam keterangan itu disebutkan juga bahwa PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah.

Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.

Baca Juga:  Epson Luncurkan Rangkaian Printer Eco Tank Terbaru

Dikonfirmasi, Kepala Cabang PT Rifan Pekanbaru, Liwan, mengatakan pihaknya masih meng-update informasi dan mengatakan dari informasi itu menyebutkan pembekuan sementara, bukan maksud menutup PT Rifan. Pihak Bappebti sedang dalam melakukan proses pengecekan dan audit kantor pusat/cabang mana yang ada masalah, sehingga sementara dibekukan.

“Kantor kami sampai saat ini pun masih mengikuti SOP dari Bappebti dan secara khusus untuk kantor Pekanbaru tidak ada masalah yang terjadi baik dalam hal SOP yang dilanggar atau apa pun. Dana nasabah aman di PT KBI, demikian juga dengan posisi trading di BBJ,” kata Liwan.

Liwan juga mengimbau kepara para nasabah untuk tidak khawatir karena semuanya masih diaudit Bappebti.

“Mohon dukungannya, semoga semuanya bisa cepat selesai,” katanya.

Laporan: Fopin Sinaga (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar mengejutkan datang dari dunia perdagangan berjangka komoditas Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Indonesia (Bappebti) tiba-tiba mengeluarkan pengumuman pembekuan sebuah perusahaan perdagangan berjangka yang selalu berada di jajaran atas top ten dari berbagai kategori.

Badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan itu terpaksa membekukan PT Rifan  Financindo Berjangka karena berbagai pelanggaran.

- Advertisement -

Mengutip dari siaran pers resmi yang dirilis di web Bappebti Selasa (8/3/2022), disebutkan bahwa pada  Senin, tanggal 7 Maret 2022, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebanyak lebih dari tiga kali berturut-turut.

- Advertisement -
Baca Juga:  PGN Grup Tanda Tangani Sejumlah LoA

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur. Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Di dalam keterangan itu disebutkan juga bahwa PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah.

Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.

Baca Juga:  The Premiere Hotel Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Sumbang Tabung O2

Dikonfirmasi, Kepala Cabang PT Rifan Pekanbaru, Liwan, mengatakan pihaknya masih meng-update informasi dan mengatakan dari informasi itu menyebutkan pembekuan sementara, bukan maksud menutup PT Rifan. Pihak Bappebti sedang dalam melakukan proses pengecekan dan audit kantor pusat/cabang mana yang ada masalah, sehingga sementara dibekukan.

“Kantor kami sampai saat ini pun masih mengikuti SOP dari Bappebti dan secara khusus untuk kantor Pekanbaru tidak ada masalah yang terjadi baik dalam hal SOP yang dilanggar atau apa pun. Dana nasabah aman di PT KBI, demikian juga dengan posisi trading di BBJ,” kata Liwan.

Liwan juga mengimbau kepara para nasabah untuk tidak khawatir karena semuanya masih diaudit Bappebti.

“Mohon dukungannya, semoga semuanya bisa cepat selesai,” katanya.

Laporan: Fopin Sinaga (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari