Jumat, 17 Mei 2024

Modus Traktir, Larikan Sepeda Motor Korban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial PCT (27) harus meringkuk di dalam jeruji besi sel tahanan Polsek Sukajadi. Ia ditangkap setelah melarikan sepeda motor seorang cewek bernama Widia (20). Modusnya cukup unik. Mentraktir makan korban.

Ceritanya, Jumat (19/1) malam lalu, PCT bertemu dengan korban yang saat itu sedang bersama temannya di tempat tongkrongan di warung makanan di Jalan Cut Nyak Dhien.

Yamaha

Setelah saling kenal, PCT mengatakan akan mentraktir korban dan temannya, Pingki. Sayangnya, ia mengaku uangnya tidak cukup dan harus ke mesin ATM untuk mengambil uang.

PCT lalu meminjam motor korban. Agar tidak dicurigai, PCT pergi bersama teman korban, Pingki.

”Tahunya di tengah jalan usai ke ATM dan mengisinya BBM di Jalan Ababil, pelaku menurunkan saksi Pingki Amelia di depan toko ponsel di Jalan Durian dan langsung pergi melarikan sepeda motor korban,” jelas Kapolsek Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang baru-baru ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Minum Air Cuci Tangan

Tak cukup sampai di situ. Pada Rabu (24/1)  malam, beberapa hari setelah kejadian, PCT menelpon korban untuk meminta uang tebusan agar sepeda motor tersebut kembali. Ia minta korban memberi uang senilai Rp1 juta.

Alamaaakk…!!!

- Advertisement -

Waktu itu korban menyetujui dan langsung melaporkan ke Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi. ”Usai mendapat informasi tersebut, kami turunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyergapan,” kata Kapolsek.

Korban dan pelaku membuat janji akan bertemu dengan korban di Jalan Soekarno-Hatta Gang Pakis. Saat itu, PCT datang bersama seorang rekannya berinisial A. Pelaku berhasil disergap sekitar pukul 21.00 WIB malam.

”Pelaku datang menggunakan motor korban, sementara rekannya berinisial A menaiki sepeda motor sendiri. Pelaku dapat kami amankan, sementara rekannya berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya,’’ sambung Kapolsek.

Baca Juga:  Terjebak dalam Lift 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Sukajadi. Saat ini pelaku PCT sudah berstatus tersangka atas Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial PCT (27) harus meringkuk di dalam jeruji besi sel tahanan Polsek Sukajadi. Ia ditangkap setelah melarikan sepeda motor seorang cewek bernama Widia (20). Modusnya cukup unik. Mentraktir makan korban.

Ceritanya, Jumat (19/1) malam lalu, PCT bertemu dengan korban yang saat itu sedang bersama temannya di tempat tongkrongan di warung makanan di Jalan Cut Nyak Dhien.

Setelah saling kenal, PCT mengatakan akan mentraktir korban dan temannya, Pingki. Sayangnya, ia mengaku uangnya tidak cukup dan harus ke mesin ATM untuk mengambil uang.

PCT lalu meminjam motor korban. Agar tidak dicurigai, PCT pergi bersama teman korban, Pingki.

”Tahunya di tengah jalan usai ke ATM dan mengisinya BBM di Jalan Ababil, pelaku menurunkan saksi Pingki Amelia di depan toko ponsel di Jalan Durian dan langsung pergi melarikan sepeda motor korban,” jelas Kapolsek Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang baru-baru ini.

Baca Juga:  Tak Ada Pilihan

Tak cukup sampai di situ. Pada Rabu (24/1)  malam, beberapa hari setelah kejadian, PCT menelpon korban untuk meminta uang tebusan agar sepeda motor tersebut kembali. Ia minta korban memberi uang senilai Rp1 juta.

Alamaaakk…!!!

Waktu itu korban menyetujui dan langsung melaporkan ke Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi. ”Usai mendapat informasi tersebut, kami turunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyergapan,” kata Kapolsek.

Korban dan pelaku membuat janji akan bertemu dengan korban di Jalan Soekarno-Hatta Gang Pakis. Saat itu, PCT datang bersama seorang rekannya berinisial A. Pelaku berhasil disergap sekitar pukul 21.00 WIB malam.

”Pelaku datang menggunakan motor korban, sementara rekannya berinisial A menaiki sepeda motor sendiri. Pelaku dapat kami amankan, sementara rekannya berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya,’’ sambung Kapolsek.

Baca Juga:  Beli Bola Lampu

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Sukajadi. Saat ini pelaku PCT sudah berstatus tersangka atas Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Sudah Tamat Sekolah

Cat Rambut Luntur

Beli Bola Lampu

Lem Lalat

THR yang Tak Dinanti

Salah Ambil Sandal

Terjaring Razia Pekat

Ditunggu, Ternyata Malah Tertidur

Telat Bangun Sahur

Lupa Puasa

Beli Beras

Diuji Motor Mogok

THR yang Tak Dinanti

Salah Ambil Sandal

Terjaring Razia Pekat

Ditunggu, Ternyata Malah Tertidur

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari