JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik suap untuk keperluan Idulfitri. Praktik culas itu diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram pada Senin (27/5) lalu. Nilai transaksi yang terendus dalam dugaan suap itu cukup fantastis, yakni sebesar Rp1,2 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dari OTT pihaknya mengamankan tiga orang. Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Klas 1 Mataram Yusriansyah Fazrin serta Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula dari dua warga negara asing (WNA) BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dua WNA tersebut diketahui bekerja di perusahaan Liliana.
Liliana diduga mencari cara agar proses keimigrasian itu tidak berlanjut. Dia pun diduga melobi petugas imigrasi. Namun, Yusriansyah malah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Mei dan meminta Liliana mengambilnya. â€Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikkan harga (tawar, red),†ungkap Alex, Selasa (28/5).
Berikutnya, Liliana menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus itu. Namun, Yusriansyah menolak karena jumlahnya terlalu sedikit. Selanjutnya, Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie terkait dengan perkara itu.
Setelah pertemuan itu, Liliana diminta menuliskan tawaran di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara dengan Yusriansyah dan Kurniadie. Kemudian, Yusriansyah melaporkan tawaran itu kepada Kurniadie untuk mendapat arahan dan persetujuan. Hingga akhirnya disepakati Rp1,2 miliar.