Minggu, 20 Juli 2025

6 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polisi kembali menambah daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain perorangan, beberapa korporasi yang diduga menjadi dalang karhutla ikut diseret aparat kepolisian. Sehingga, kasus karhutla ini bisa segera diungkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hingga hari ini tercatat total tersangka menjadi 249 perorangan dan 6 korporasi. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, berlokasi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur, memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi.

Baca Juga:  Kasus Positif Baru di Riau Bertambah Dua Orang

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman secara maksimal. Proses pemadaman dilakukan terus menerus. Para petugas juga sampai diinapkan di tengah hutan.

"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan Polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," imbuh Iqbal yang juga pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menjelaskan, upaya penegakkan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga terus dilakukan. Sejumlah lahan milik korporasi sudah diberi garis polisi.

Sesuai dengan intruksi Kapolri, Iqbal menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas kepada pelaku pembakaran hutan. Hal ini guna mencegah terjadi lagi pembakaran hutan seperti ini. Mengingat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat maupun alam.

Baca Juga:  Pilih Merangkai Pulau dengan Jembatan

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polisi kembali menambah daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain perorangan, beberapa korporasi yang diduga menjadi dalang karhutla ikut diseret aparat kepolisian. Sehingga, kasus karhutla ini bisa segera diungkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hingga hari ini tercatat total tersangka menjadi 249 perorangan dan 6 korporasi. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, berlokasi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur, memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi.

Baca Juga:  Sore Ini Hotspot di Riau 74 Titik , Jarak Pandang di Dumai 500 Meter

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman secara maksimal. Proses pemadaman dilakukan terus menerus. Para petugas juga sampai diinapkan di tengah hutan.

- Advertisement -

"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan Polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," imbuh Iqbal yang juga pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menjelaskan, upaya penegakkan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga terus dilakukan. Sejumlah lahan milik korporasi sudah diberi garis polisi.

- Advertisement -

Sesuai dengan intruksi Kapolri, Iqbal menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas kepada pelaku pembakaran hutan. Hal ini guna mencegah terjadi lagi pembakaran hutan seperti ini. Mengingat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat maupun alam.

Baca Juga:  Pilih Merangkai Pulau dengan Jembatan

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polisi kembali menambah daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain perorangan, beberapa korporasi yang diduga menjadi dalang karhutla ikut diseret aparat kepolisian. Sehingga, kasus karhutla ini bisa segera diungkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hingga hari ini tercatat total tersangka menjadi 249 perorangan dan 6 korporasi. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, berlokasi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur, memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi.

Baca Juga:  KPK Sita Berkas Proyek di Kantor DH

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman secara maksimal. Proses pemadaman dilakukan terus menerus. Para petugas juga sampai diinapkan di tengah hutan.

"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan Polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," imbuh Iqbal yang juga pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menjelaskan, upaya penegakkan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga terus dilakukan. Sejumlah lahan milik korporasi sudah diberi garis polisi.

Sesuai dengan intruksi Kapolri, Iqbal menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas kepada pelaku pembakaran hutan. Hal ini guna mencegah terjadi lagi pembakaran hutan seperti ini. Mengingat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat maupun alam.

Baca Juga:  Sore Ini Hotspot di Riau 74 Titik , Jarak Pandang di Dumai 500 Meter

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari