Selasa, 15 Oktober 2024

Pemkab Akan Tertibkan Penangkaran Walet Berpotensi Datangkan PAD

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — Makin maraknya usaha penangkaran walet yang berada di lingkungan masyarakat terkesan tidak beraturan. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar akan menertibkan melalui peraturan daerah (perda). Hal ini juga menimbang begitu tingginya minat masyarakat dalam mengembangkan penangkaran walet di berbagai daerah di Kabupaten Kampar.

Pembahasan ini langsung dipimpin Sekda Kampar Yusri beberapa waktu lalu bersama Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kasatpol PP Nurbit dan sejumlah satuan kerja terkait. Pemkab, menurut sekda, melihat banyaknya di antara usaha penangkaran walet tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga ini berdampak pada kenyamanan masyarakat sekitar.

‘’Perlu ada kajian, karena kini sarang walet itu ada juga yang dibangun di lingkungan tempat tinggal di kawasan yang padat penduduk. Oleh sebab itu Pemkab Kampar mewacanakan pengaturan terhadap penangkaran dan usaha walet tersebut. Di samping itu juga akan memberikan kontribusi terhadap daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),’’ sebut Yusri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dirut PHR Optimis Empat Bulan Capai Target 161 Sumur

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menurut sekda, menargetkan Badan Pendapatan Daerah Kampar (Bapenda) untuk segera merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pajak Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah Kabupaten Kampar. ‘’Diharapkan Bapenda dalam sepuluh hari sejak rapat ini untuk membuat Peraturan Bupati tentang Pajak Rumah Burung Walet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar,’’ ucap Yusri.

Selain itu Yusri mengatakan manfaat yang diterima dari pajak tersebut adalah dapat menambah pemasukan kas daerah. Yang tentu nantinya dapat dipergunakan sebagai tambahan kas pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar. Yusri juga meminta pihak terkait untuk segera mendata tempat-tempat penangkaran walet yang ada di Kabupaten Kampar. Selain itu dirinya juga mengharapkan Tim Yustisi untuk aktif dalam merapikan sistem perpajakan tentang walet.

Baca Juga:  Harapkan HIPKA Bantu Pertumbuhan Ekonomi

Terkait dasar penetapan itu, sekda menyebutkan sebenarnya hal itu sudah diatur dalan Perda tentang Perpajakan Walet. Bahkan sudah selesai pada tahun 2010 yang lalu. Hanya saja kini Pemkab Kampar perlu Perbup untuk merealisasikannya. Dalam waktu dekat, sekda juga memastikan turunnya Tim Yustisi untuk menertibkan pengusaha walet. Langkah-langkah persuasif akan dilakukan. Selain itu, para pemilik diminta merelakan untuk menyisihkan sebagian penghasilannya berupa pajak kepada Pemkab Kampar.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Makin maraknya usaha penangkaran walet yang berada di lingkungan masyarakat terkesan tidak beraturan. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar akan menertibkan melalui peraturan daerah (perda). Hal ini juga menimbang begitu tingginya minat masyarakat dalam mengembangkan penangkaran walet di berbagai daerah di Kabupaten Kampar.

Pembahasan ini langsung dipimpin Sekda Kampar Yusri beberapa waktu lalu bersama Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kasatpol PP Nurbit dan sejumlah satuan kerja terkait. Pemkab, menurut sekda, melihat banyaknya di antara usaha penangkaran walet tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga ini berdampak pada kenyamanan masyarakat sekitar.

‘’Perlu ada kajian, karena kini sarang walet itu ada juga yang dibangun di lingkungan tempat tinggal di kawasan yang padat penduduk. Oleh sebab itu Pemkab Kampar mewacanakan pengaturan terhadap penangkaran dan usaha walet tersebut. Di samping itu juga akan memberikan kontribusi terhadap daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),’’ sebut Yusri.

Baca Juga:  Wartawan Riau Pos Raih Penghargaan Lomba Karya SKK Migas Sumbagut 2020

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menurut sekda, menargetkan Badan Pendapatan Daerah Kampar (Bapenda) untuk segera merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pajak Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah Kabupaten Kampar. ‘’Diharapkan Bapenda dalam sepuluh hari sejak rapat ini untuk membuat Peraturan Bupati tentang Pajak Rumah Burung Walet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar,’’ ucap Yusri.

Selain itu Yusri mengatakan manfaat yang diterima dari pajak tersebut adalah dapat menambah pemasukan kas daerah. Yang tentu nantinya dapat dipergunakan sebagai tambahan kas pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar. Yusri juga meminta pihak terkait untuk segera mendata tempat-tempat penangkaran walet yang ada di Kabupaten Kampar. Selain itu dirinya juga mengharapkan Tim Yustisi untuk aktif dalam merapikan sistem perpajakan tentang walet.

Baca Juga:  Bea Cukai Klarifikasi Kabar Hoaks Lelang Tertutup

Terkait dasar penetapan itu, sekda menyebutkan sebenarnya hal itu sudah diatur dalan Perda tentang Perpajakan Walet. Bahkan sudah selesai pada tahun 2010 yang lalu. Hanya saja kini Pemkab Kampar perlu Perbup untuk merealisasikannya. Dalam waktu dekat, sekda juga memastikan turunnya Tim Yustisi untuk menertibkan pengusaha walet. Langkah-langkah persuasif akan dilakukan. Selain itu, para pemilik diminta merelakan untuk menyisihkan sebagian penghasilannya berupa pajak kepada Pemkab Kampar.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari