Jumat, 22 November 2024

Kasus Narkoba 12,4 Kg Belum Rampung

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perkara narkoba yang menyeret satu orang pengedar tujuan Sumatera Barat belum rampung dan masih diproses Sat Res Narkoba Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/7).

Tersangka asal Banjarmasin RN (24), membawa barang-barang itu dari Jakarta dan mendarat di Dumai. Dari Dumai, RN membawa ke Pekanbaru melalui jalur darat menggunakan travel.

- Advertisement -

Namun, saat berada di Pekanbaru, aksi menuju Sumatera Barat berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru. Di salah satu  hotel di Pekanbaru, tempat RN menginap, digerebek.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman kepada Riau Pos mengatakan, untuk tersangka pengedar narkoba tujuan Sumatera Barat sudah selesai tahap I.

Baca Juga:  Prime Park Rayakan Hari Jadi dengan Berbagi Kasih

"Ya benar perkaranya sudah selesai tahap I. Sebab kemarin mengurus perkara yang di Bandara SSQ II terlebih dahulu yang mana perkaranya sudah selesai P21. Setiap perkara diproses sesuai koridor hukum yang berlaku," jelasnya.

- Advertisement -

Pun, perkara narkoba katanya bukan main-main. Sehingga butuh penanganan khusus bersama agar generasi penerus jauh dari barang haram itu.

Pengintaian terhadap RN dilakukan selama satu pekan penuh oleh Satres Narkoba Pekanbaru. Pasca penangkapan barang itu sudah dimusnahkan pada 8 Agustus.

"Untuk tahap selanjutnya nantinya diberi tahu dalam waktu dekat," imbuhnya.

Katanya, siapa polisi yang tidak ingin mengungkap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Pengungkapan tidak sembarangan dan butuh pengintaian serta kerjasama beberapa pihak serta masyarakat setempat.

Baca Juga:  Susun Berkas untuk Tahap I

Sebelumnya RN pernah lolos mengedar sabu 3 Kg dengan tujuan yang sama. "Kepadanya akan diberi hukuman yang lebih berat. tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perkara narkoba yang menyeret satu orang pengedar tujuan Sumatera Barat belum rampung dan masih diproses Sat Res Narkoba Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/7).

Tersangka asal Banjarmasin RN (24), membawa barang-barang itu dari Jakarta dan mendarat di Dumai. Dari Dumai, RN membawa ke Pekanbaru melalui jalur darat menggunakan travel.

- Advertisement -

Namun, saat berada di Pekanbaru, aksi menuju Sumatera Barat berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru. Di salah satu  hotel di Pekanbaru, tempat RN menginap, digerebek.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman kepada Riau Pos mengatakan, untuk tersangka pengedar narkoba tujuan Sumatera Barat sudah selesai tahap I.

- Advertisement -
Baca Juga:  Traffic Light Mati, Simpang Tabek Gadang Macet Total

"Ya benar perkaranya sudah selesai tahap I. Sebab kemarin mengurus perkara yang di Bandara SSQ II terlebih dahulu yang mana perkaranya sudah selesai P21. Setiap perkara diproses sesuai koridor hukum yang berlaku," jelasnya.

Pun, perkara narkoba katanya bukan main-main. Sehingga butuh penanganan khusus bersama agar generasi penerus jauh dari barang haram itu.

Pengintaian terhadap RN dilakukan selama satu pekan penuh oleh Satres Narkoba Pekanbaru. Pasca penangkapan barang itu sudah dimusnahkan pada 8 Agustus.

"Untuk tahap selanjutnya nantinya diberi tahu dalam waktu dekat," imbuhnya.

Katanya, siapa polisi yang tidak ingin mengungkap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Pengungkapan tidak sembarangan dan butuh pengintaian serta kerjasama beberapa pihak serta masyarakat setempat.

Baca Juga:  Unjuk Rasa IMM Riau Tuntut Usut Tuntas Penembakan Kadernya di Sultra

Sebelumnya RN pernah lolos mengedar sabu 3 Kg dengan tujuan yang sama. "Kepadanya akan diberi hukuman yang lebih berat. tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari