Senin, 7 April 2025
spot_img

Gedung Balai Adat LAMR Dikunci, Pemprov Riau Lakukan Rapat di Halaman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau bersama beberapa perangkat OPD terkait terpaksa harus melaksanakan rapat di luar Gedung Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), sambil berdiri, Rabu (15/6/2022). 

Hal tersebut dilakukan karena Gedung Balai Adat masih tergembok dan kuncinya masih dikuasai pengurus LAMR yang lama.

Sesuai agenda, pertemuan ini akan membahas mengenai aset yang ada di Balai Adat tersebut, namun beberapa kali upaya meminta agar kunci Gedung Balai Adat tersebut agar diserahkan tidak berhasil.

Rapat akhirnya dimulai oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, di mana dia menegaskan, hasil dari pertemuan tersebut, menyatakan bahwa semua aset barang di Balai Adat sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait. Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran, tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional Tahun 2022

“Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai tiga kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegakan perdanya,” katanya.

“Jadi, karena kami tim dari Pemprov Riau belum dapat masuk ke Balai Adat, karena kuncinya belum ada. Maka dimandatkan kepada pengguna barang untuk mencari, atau boleh menggandakan kunci dengan dibantu oleh Satpol PP," sambungnya.

Meski demikian, ada wacana untuk membuka paksa gedung Balai Adat itu. Namun, Masrul menjelaskan bahwa langkah itu bisa saja dilakukan dengan catatan seluruh prosedur dan ketentuan sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini, berdasarkan hasil konsultasi dengan biro hukum dan diperbolehkan. Sebab, Pemprov Riau merupakan pemilik aset yang sah.

Baca Juga:  Persembahkan Mahkota Garuda untuk Riau

“Kalau sudah sangat terpaksa, maka pihak pengguna boleh melakukan cara apapun untuk pemanfaatan gedung. Jangan sampai terhalang hanya karena masalah kunci,” sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau bersama beberapa perangkat OPD terkait terpaksa harus melaksanakan rapat di luar Gedung Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), sambil berdiri, Rabu (15/6/2022). 

Hal tersebut dilakukan karena Gedung Balai Adat masih tergembok dan kuncinya masih dikuasai pengurus LAMR yang lama.

Sesuai agenda, pertemuan ini akan membahas mengenai aset yang ada di Balai Adat tersebut, namun beberapa kali upaya meminta agar kunci Gedung Balai Adat tersebut agar diserahkan tidak berhasil.

Rapat akhirnya dimulai oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, di mana dia menegaskan, hasil dari pertemuan tersebut, menyatakan bahwa semua aset barang di Balai Adat sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait. Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran, tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.

Baca Juga:  Keluarga Minta Kasus Penembakan H Permata Tak Dibesar-besarkan

“Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai tiga kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegakan perdanya,” katanya.

“Jadi, karena kami tim dari Pemprov Riau belum dapat masuk ke Balai Adat, karena kuncinya belum ada. Maka dimandatkan kepada pengguna barang untuk mencari, atau boleh menggandakan kunci dengan dibantu oleh Satpol PP," sambungnya.

Meski demikian, ada wacana untuk membuka paksa gedung Balai Adat itu. Namun, Masrul menjelaskan bahwa langkah itu bisa saja dilakukan dengan catatan seluruh prosedur dan ketentuan sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini, berdasarkan hasil konsultasi dengan biro hukum dan diperbolehkan. Sebab, Pemprov Riau merupakan pemilik aset yang sah.

Baca Juga:  Gubri akan Lantik Irjen Pol Gatot Eddy Pramono

“Kalau sudah sangat terpaksa, maka pihak pengguna boleh melakukan cara apapun untuk pemanfaatan gedung. Jangan sampai terhalang hanya karena masalah kunci,” sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Gedung Balai Adat LAMR Dikunci, Pemprov Riau Lakukan Rapat di Halaman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau bersama beberapa perangkat OPD terkait terpaksa harus melaksanakan rapat di luar Gedung Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), sambil berdiri, Rabu (15/6/2022). 

Hal tersebut dilakukan karena Gedung Balai Adat masih tergembok dan kuncinya masih dikuasai pengurus LAMR yang lama.

Sesuai agenda, pertemuan ini akan membahas mengenai aset yang ada di Balai Adat tersebut, namun beberapa kali upaya meminta agar kunci Gedung Balai Adat tersebut agar diserahkan tidak berhasil.

Rapat akhirnya dimulai oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, di mana dia menegaskan, hasil dari pertemuan tersebut, menyatakan bahwa semua aset barang di Balai Adat sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait. Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran, tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.

Baca Juga:  Keluarga Minta Kasus Penembakan H Permata Tak Dibesar-besarkan

“Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai tiga kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegakan perdanya,” katanya.

“Jadi, karena kami tim dari Pemprov Riau belum dapat masuk ke Balai Adat, karena kuncinya belum ada. Maka dimandatkan kepada pengguna barang untuk mencari, atau boleh menggandakan kunci dengan dibantu oleh Satpol PP," sambungnya.

Meski demikian, ada wacana untuk membuka paksa gedung Balai Adat itu. Namun, Masrul menjelaskan bahwa langkah itu bisa saja dilakukan dengan catatan seluruh prosedur dan ketentuan sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini, berdasarkan hasil konsultasi dengan biro hukum dan diperbolehkan. Sebab, Pemprov Riau merupakan pemilik aset yang sah.

Baca Juga:  Bupati Adil Ingin Kembali Adakan Seleksi Hasil PTP Tak Sesuai Kehendak

“Kalau sudah sangat terpaksa, maka pihak pengguna boleh melakukan cara apapun untuk pemanfaatan gedung. Jangan sampai terhalang hanya karena masalah kunci,” sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau bersama beberapa perangkat OPD terkait terpaksa harus melaksanakan rapat di luar Gedung Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), sambil berdiri, Rabu (15/6/2022). 

Hal tersebut dilakukan karena Gedung Balai Adat masih tergembok dan kuncinya masih dikuasai pengurus LAMR yang lama.

Sesuai agenda, pertemuan ini akan membahas mengenai aset yang ada di Balai Adat tersebut, namun beberapa kali upaya meminta agar kunci Gedung Balai Adat tersebut agar diserahkan tidak berhasil.

Rapat akhirnya dimulai oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, di mana dia menegaskan, hasil dari pertemuan tersebut, menyatakan bahwa semua aset barang di Balai Adat sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait. Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran, tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.

Baca Juga:  Usulkan PLBN di Pelabuhan BSSR

“Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai tiga kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegakan perdanya,” katanya.

“Jadi, karena kami tim dari Pemprov Riau belum dapat masuk ke Balai Adat, karena kuncinya belum ada. Maka dimandatkan kepada pengguna barang untuk mencari, atau boleh menggandakan kunci dengan dibantu oleh Satpol PP," sambungnya.

Meski demikian, ada wacana untuk membuka paksa gedung Balai Adat itu. Namun, Masrul menjelaskan bahwa langkah itu bisa saja dilakukan dengan catatan seluruh prosedur dan ketentuan sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini, berdasarkan hasil konsultasi dengan biro hukum dan diperbolehkan. Sebab, Pemprov Riau merupakan pemilik aset yang sah.

Baca Juga:  Keluarga Minta Kasus Penembakan H Permata Tak Dibesar-besarkan

“Kalau sudah sangat terpaksa, maka pihak pengguna boleh melakukan cara apapun untuk pemanfaatan gedung. Jangan sampai terhalang hanya karena masalah kunci,” sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari