- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah meneken surat keputusan (SK) untuk M Sabarudi sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, pengganti Hamdani. Dengan demikian, maka usulan pergantian Ketua DPRD yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan segera tuntas.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus mengatakan, setelah diteken Gubri, selanjutnya pihaknya menyerahkan SK tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
- Advertisement -
"SK untuk penggantian Ketua DPRD Pekanbaru sudah diteken Pak Gubernur. SK-nya juga sudah kami serahkan ke Pemko Pekanbaru," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk proses selanjutnya yakni Pemko Pekanbaru menyerahkan ke DPRD Pekanbaru dalam hal ini alat kelengkapan dewan di DPRD Pekanbaru. Sebelum dilantik, Badan Musyawarah atau Bamus akan rapat untuk menentukan waktu pelantikan.
"Setelah diteken Pak Gubernur, tugas kami selesai. Selanjutnya tinggal diproses di DPRD Pekanbaru untuk dilakukan pelantikan," ujarnya.
- Advertisement -
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Sabarudi ST diumumkan sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru di sisa periode 2019-2024. Ini dipastikan setelah dibacakannya perubahan itu berdasarkan SK dari DPC PKS Kota Pekanbaru dalam rapat paripurna, Selasa (17/5) lalu.
Selanjutnya, DPRD Pekanbaru akan mengagendakan paripurna pelantikan dan pengukuhan secara resmi.(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah meneken surat keputusan (SK) untuk M Sabarudi sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, pengganti Hamdani. Dengan demikian, maka usulan pergantian Ketua DPRD yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan segera tuntas.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus mengatakan, setelah diteken Gubri, selanjutnya pihaknya menyerahkan SK tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
- Advertisement -
"SK untuk penggantian Ketua DPRD Pekanbaru sudah diteken Pak Gubernur. SK-nya juga sudah kami serahkan ke Pemko Pekanbaru," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk proses selanjutnya yakni Pemko Pekanbaru menyerahkan ke DPRD Pekanbaru dalam hal ini alat kelengkapan dewan di DPRD Pekanbaru. Sebelum dilantik, Badan Musyawarah atau Bamus akan rapat untuk menentukan waktu pelantikan.
- Advertisement -
"Setelah diteken Pak Gubernur, tugas kami selesai. Selanjutnya tinggal diproses di DPRD Pekanbaru untuk dilakukan pelantikan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Sabarudi ST diumumkan sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru di sisa periode 2019-2024. Ini dipastikan setelah dibacakannya perubahan itu berdasarkan SK dari DPC PKS Kota Pekanbaru dalam rapat paripurna, Selasa (17/5) lalu.
Selanjutnya, DPRD Pekanbaru akan mengagendakan paripurna pelantikan dan pengukuhan secara resmi.(sol)