Senin, 23 Juni 2025

Usaha Pertambangan Harus Minimalisir Dampak Lingkungan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Permasalahan pertambangan bukan hanya berbicara permasalahan bisnis namun juga berbicara permasalahan lingkungan efek dari usaha pertambangan tersebut. Untuk menekan dampak lingkungan akibat usaha pertambangan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melaksanakan sosialisasi usaha pertambangan.  Wali Kota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Sekdako Dumai H Indra Gunawan SIP MSi menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Keputusan Menteri ESDM No.110.K/HK/02/MEM.B/2021 yang bertempat di Hotel Sona View, Selasa (24/5).

Dalam Kepmen ESDM No. 110.K/HK/02/MEM.B/2021 mengatur tentang pedoman permohonan, evaluasi dan pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan, wilayah izin usaha pertambangan  bukan logam jenis dan izin pertambangan batuan.

Sosialisasi mengenai upaya untuk mengevaluasi dan mempersembahkan wilayah izin usaha pertambangan dan bantuan yang dilakukan oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Baca Juga:  Info Orang Hilang: Sri Utari, Warga Tapung Belum Pulang Sejak Sabtu

Dalam sambutannya, Sekda Kota Dumai H Indra Gunawan SIP MSi menyampaikan bahwa permasalahan pertambangan tidak sekedar masalah tambang tetapi juga menyangkut permasalahan lingkungan hidup.

"Sosialiasi ini bukan hanya sekadar sebagai sarana komunikasi dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan saja, tetapi tetap dapat menjaga lingkungan alam sekitarnya selalu terjaga," katanya.

Jangan hanya, lanjutnya sebatas mengeluarkan izin saja namun tetap harus ada pengawasan sehingga setelah melakukan usaha pertambangan lingkungan tidak rusak. Dia juga berharap kepada peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut untuk mengikutinya dengan cermat dari materi yang diberikan oleh narasumber.

"Kami berpesan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini dengan hati-hati dan serius. Diharapkan dengan sosialisasi ini kita dapat memahami lebih dalam keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat bijaksana," harapnya.

Baca Juga:  Tibelat Farm, Wisata Edukasi di Marina Batam

Turut hadir pada kesempatan tersebut yaitu narasumber dari Dinas SDM Provinsi Riau, para camat dan lurah se-Kota Dumai serta perwakilan setiap OPD.(mx12/rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Permasalahan pertambangan bukan hanya berbicara permasalahan bisnis namun juga berbicara permasalahan lingkungan efek dari usaha pertambangan tersebut. Untuk menekan dampak lingkungan akibat usaha pertambangan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melaksanakan sosialisasi usaha pertambangan.  Wali Kota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Sekdako Dumai H Indra Gunawan SIP MSi menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Keputusan Menteri ESDM No.110.K/HK/02/MEM.B/2021 yang bertempat di Hotel Sona View, Selasa (24/5).

Dalam Kepmen ESDM No. 110.K/HK/02/MEM.B/2021 mengatur tentang pedoman permohonan, evaluasi dan pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan, wilayah izin usaha pertambangan  bukan logam jenis dan izin pertambangan batuan.

Sosialisasi mengenai upaya untuk mengevaluasi dan mempersembahkan wilayah izin usaha pertambangan dan bantuan yang dilakukan oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Baca Juga:  Menjaga Sumur Tua Selalu Awet Muda

Dalam sambutannya, Sekda Kota Dumai H Indra Gunawan SIP MSi menyampaikan bahwa permasalahan pertambangan tidak sekedar masalah tambang tetapi juga menyangkut permasalahan lingkungan hidup.

"Sosialiasi ini bukan hanya sekadar sebagai sarana komunikasi dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan saja, tetapi tetap dapat menjaga lingkungan alam sekitarnya selalu terjaga," katanya.

- Advertisement -

Jangan hanya, lanjutnya sebatas mengeluarkan izin saja namun tetap harus ada pengawasan sehingga setelah melakukan usaha pertambangan lingkungan tidak rusak. Dia juga berharap kepada peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut untuk mengikutinya dengan cermat dari materi yang diberikan oleh narasumber.

"Kami berpesan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini dengan hati-hati dan serius. Diharapkan dengan sosialisasi ini kita dapat memahami lebih dalam keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat bijaksana," harapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Info Orang Hilang: Sri Utari, Warga Tapung Belum Pulang Sejak Sabtu

Turut hadir pada kesempatan tersebut yaitu narasumber dari Dinas SDM Provinsi Riau, para camat dan lurah se-Kota Dumai serta perwakilan setiap OPD.(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Permasalahan pertambangan bukan hanya berbicara permasalahan bisnis namun juga berbicara permasalahan lingkungan efek dari usaha pertambangan tersebut. Untuk menekan dampak lingkungan akibat usaha pertambangan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melaksanakan sosialisasi usaha pertambangan.  Wali Kota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Sekdako Dumai H Indra Gunawan SIP MSi menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Keputusan Menteri ESDM No.110.K/HK/02/MEM.B/2021 yang bertempat di Hotel Sona View, Selasa (24/5).

Dalam Kepmen ESDM No. 110.K/HK/02/MEM.B/2021 mengatur tentang pedoman permohonan, evaluasi dan pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan, wilayah izin usaha pertambangan  bukan logam jenis dan izin pertambangan batuan.

Sosialisasi mengenai upaya untuk mengevaluasi dan mempersembahkan wilayah izin usaha pertambangan dan bantuan yang dilakukan oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Baca Juga:  Tibelat Farm, Wisata Edukasi di Marina Batam

Dalam sambutannya, Sekda Kota Dumai H Indra Gunawan SIP MSi menyampaikan bahwa permasalahan pertambangan tidak sekedar masalah tambang tetapi juga menyangkut permasalahan lingkungan hidup.

"Sosialiasi ini bukan hanya sekadar sebagai sarana komunikasi dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan saja, tetapi tetap dapat menjaga lingkungan alam sekitarnya selalu terjaga," katanya.

Jangan hanya, lanjutnya sebatas mengeluarkan izin saja namun tetap harus ada pengawasan sehingga setelah melakukan usaha pertambangan lingkungan tidak rusak. Dia juga berharap kepada peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut untuk mengikutinya dengan cermat dari materi yang diberikan oleh narasumber.

"Kami berpesan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini dengan hati-hati dan serius. Diharapkan dengan sosialisasi ini kita dapat memahami lebih dalam keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat bijaksana," harapnya.

Baca Juga:  DPRD Dorong Maksimalkan Pelaksanaan Perda TJSP

Turut hadir pada kesempatan tersebut yaitu narasumber dari Dinas SDM Provinsi Riau, para camat dan lurah se-Kota Dumai serta perwakilan setiap OPD.(mx12/rpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari