Sabtu, 20 Juni 2026
- Advertisement -

Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Tegaskan RKUHP Tak Bahas LGBT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Hal ini membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP.

“LGBT nggak ada dalam RKUHP, nggak ada,” kata Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Eddy menjelaskan RUU KUHP merupakan produk undang-undang yang netral terhadap gender. Sehingga tidak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.

“Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia,” tegas Eddy.

Baca Juga:  Dukung Ekosistem Ekonomi Digital

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan, ketentuan terkait LGBT telah diatur dalam RKUHP. Menurutnya, jika nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Mantan Ketua MK ini menegaskan, praktik LGBT akan ada ancaman pidana. Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci terkait pidana untuk LGBT tersebut.

“Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspose tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pasien Positif OTG Jadi Kasus Perdana Covid-19 di Rohil

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Hal ini membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP.

“LGBT nggak ada dalam RKUHP, nggak ada,” kata Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Eddy menjelaskan RUU KUHP merupakan produk undang-undang yang netral terhadap gender. Sehingga tidak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.

“Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia,” tegas Eddy.

- Advertisement -
Baca Juga:  DLH Siap Terapkan Sistem Penggajian Online

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan, ketentuan terkait LGBT telah diatur dalam RKUHP. Menurutnya, jika nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

- Advertisement -

Mantan Ketua MK ini menegaskan, praktik LGBT akan ada ancaman pidana. Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci terkait pidana untuk LGBT tersebut.

“Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspose tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda,” pungkasnya.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke 74, Wako Gerak Jalan Santai Bersama Warga Senapelan

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Hal ini membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP.

“LGBT nggak ada dalam RKUHP, nggak ada,” kata Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Eddy menjelaskan RUU KUHP merupakan produk undang-undang yang netral terhadap gender. Sehingga tidak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.

“Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia,” tegas Eddy.

Baca Juga:  Komnas HAM: Korban Tewas Kerusuhan Mei 10 Orang

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan, ketentuan terkait LGBT telah diatur dalam RKUHP. Menurutnya, jika nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Mantan Ketua MK ini menegaskan, praktik LGBT akan ada ancaman pidana. Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci terkait pidana untuk LGBT tersebut.

“Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspose tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda,” pungkasnya.

Baca Juga:  Wabup Serahkan Bantuan dari Baznas

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari