Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kontraktor Diminta Segera Rekondisi Jalan Bekas Galian di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan bahwa pada proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru memang tidak memperhitungkan kompensasi bagi masyarakat terdampak. Pihak kontraktor hanya memberikan jaminan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengembalikan jalan seperti semula.

"Dalam kontraknya, kontraktor hanya berkewajiban mengembalikan jalan seperti sebelumnya," sebut Indra Pomi Nasution, akhir pekan lalu.

Indra mengaku, Pemko Pekanbaru ikut prihatin dengan masyarakat yang terdampak dari proyek tersebut. Akan tetapi lanjut Indra, mau tidak mau, masyarakat memang memerlukan proyek itu.

"Karena kita kan pasti meningkatkan pelayanan air bersih, kita meningkatkan pelayanan IPAL, sanitasi. Jadi, di satu sisi dengan  pembangunan ini terganggu kenyamanan masyarakat kota, di sisi lain, dalam jangka panjang kita memang wajib menyediakan kebutuhan dasar itu untuk masyarakat kota,"paparnya.

Baca Juga:  Dua Halte tanpa Atap

Dikatakan dia, pada Dinas PUPR ada dua standar pelayanan. Pertama, akses masyarakat terhadap air bersih. Kedua, akses terhadap sanitasi. Hanya saja kata Indra, sampai sekarang termasuk kegiatan IPAL domestik, perencanaannya tidak sampai pada bagaimana mengantisipasi dampaknya kepada masyarakat.

"Jadi, misalnya ada masyarakat berjualan, kalau jualannya nggak habis menurut dia, tidak dapat kompensasi. Jadi, kemarin kita minta kawan-kawan kontraktor itu, kita minta seperti pertanggungjawabannya," jelasnya.

Sementara lanjut Indra, kontraktor IPAL dalam kontrak hanya berkewajiban mengembalikan kondisi jalan sebagaimana awalnya. Kemudian memberikan jaminan di DPM-PTSP seandainya kontraktor tidak memberikan jaminan sebagaimana mestinya, maka pemerintah dapat mengklaim jaminan yang mereka titipkan.

"Intinya kita mendorong kontraktor ini untuk segera merekondisi jalan-jalan kita, drainase digali lagi, yang dilubangi ditutup lagi. Mungkin ke depan kita ingin dihitung sampai kompensasi kepada masyarakat, kalau ada proyek lain masuk kita akan sarankan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat. Kalau (IPAL) ini kan perencanaannya sudah jauh di awal, kita hanya mendorong mereka untuk cepat merekondisi," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Dianiaya, Anggota Brimob Riau Meninggal di Papua 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan bahwa pada proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru memang tidak memperhitungkan kompensasi bagi masyarakat terdampak. Pihak kontraktor hanya memberikan jaminan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengembalikan jalan seperti semula.

"Dalam kontraknya, kontraktor hanya berkewajiban mengembalikan jalan seperti sebelumnya," sebut Indra Pomi Nasution, akhir pekan lalu.

- Advertisement -

Indra mengaku, Pemko Pekanbaru ikut prihatin dengan masyarakat yang terdampak dari proyek tersebut. Akan tetapi lanjut Indra, mau tidak mau, masyarakat memang memerlukan proyek itu.

"Karena kita kan pasti meningkatkan pelayanan air bersih, kita meningkatkan pelayanan IPAL, sanitasi. Jadi, di satu sisi dengan  pembangunan ini terganggu kenyamanan masyarakat kota, di sisi lain, dalam jangka panjang kita memang wajib menyediakan kebutuhan dasar itu untuk masyarakat kota,"paparnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Awal Maret, PPDB MAN 4 Pekanbaru Dilakukan Dua Jalur Pendaftaran

Dikatakan dia, pada Dinas PUPR ada dua standar pelayanan. Pertama, akses masyarakat terhadap air bersih. Kedua, akses terhadap sanitasi. Hanya saja kata Indra, sampai sekarang termasuk kegiatan IPAL domestik, perencanaannya tidak sampai pada bagaimana mengantisipasi dampaknya kepada masyarakat.

"Jadi, misalnya ada masyarakat berjualan, kalau jualannya nggak habis menurut dia, tidak dapat kompensasi. Jadi, kemarin kita minta kawan-kawan kontraktor itu, kita minta seperti pertanggungjawabannya," jelasnya.

Sementara lanjut Indra, kontraktor IPAL dalam kontrak hanya berkewajiban mengembalikan kondisi jalan sebagaimana awalnya. Kemudian memberikan jaminan di DPM-PTSP seandainya kontraktor tidak memberikan jaminan sebagaimana mestinya, maka pemerintah dapat mengklaim jaminan yang mereka titipkan.

"Intinya kita mendorong kontraktor ini untuk segera merekondisi jalan-jalan kita, drainase digali lagi, yang dilubangi ditutup lagi. Mungkin ke depan kita ingin dihitung sampai kompensasi kepada masyarakat, kalau ada proyek lain masuk kita akan sarankan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat. Kalau (IPAL) ini kan perencanaannya sudah jauh di awal, kita hanya mendorong mereka untuk cepat merekondisi," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Eagle Riau Juara Umum Taekwondo Wali Kota Pekanbaru Cup
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari