Jumat, 22 November 2024

Polsek Tapung Ungkap Pencurian Bongkar Rumah, Dua Pelaku Diringkus

- Advertisement -

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung dibantu Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus dua pelaku pencurian bongkar rumah. Para pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban dengan kerugian Rp721 juta.

Kejadian ini terjadi Senin, 9 Mei 2022  sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Karosin Perumahan Puri Mayang Asri III Blok R6 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Korban adalah Ahmad Taufan (26) warga  Parit Abadi, Teluk Meranti, Pelalawan.

- Advertisement -

Sedangkan pelaku adalah OA alias R (34) warga Jalan K Sari Perum Bumi Lancang Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tanayan Raya, Pekanbaru. Kemudian BF alias N (39) warga Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa, kardus TV Aquos IIOTO 32 INC merk SHARP berisikan TV dan sepasang speaker, obeng jenis pipih warna merah putih, sepatu safety warna cokelat, handphone Samsung S21, powerbank warna hitam dan cangkul.

Kejadian ini berawal ketika korban baru pulang bersama keluarga dari Kota Medan menuju rumahnya di Jalan Karosin Perumahan Puri Mayang Asri III Blok R6 Desa Karya Indah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dua Tukang Coba Seludupkan Ponsel ke Lapas Kelas IIA Bangkinang

Pada saat korban masuk ke dalam rumah, barang-barang yang ada sudah berserakan. Barang korban yang hilang adalah 11  unit handphone Samsung S21, satu unit tablet, satu unit televisi merek Sharp Yoto,  satu unit speaker Sharp. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp721 juta. Kemudian korban mendatangi Polsek Tapung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

Usai menerima laporan tersebut, Kamis 12 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa salah satu dari handphone milik korban aktif dan berada daerah Senapelan, Pekanbaru.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK M.H. Selanjutnya Jumat 13 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tapung dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bergerak menuju informasi yang dimaksud.

Lalu melakukan penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Aiptu Anton Basri dan perangkat desa melakukan penggeledahan terhadap rumah di Jalan Meranti RT 01 RW 06, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru dan mengamankan dua laki-laki mengaku bernama OA dan BF.

Baca Juga:  Kepala Desa Pastikan Tidak Ada Kerumunan Saat Pembagian BLT 

Saat dilakukan interogasi para tersangka mengaku semua perbuatannya dan menunjukkan barang-barang yang sudah diambil dari rumah korban, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Tapung

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra SIK, MH di dampingi Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," jelasnya.

Ditambahkannya,  modus kedua pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor warna merah dan menggedor pintu depan.

"Saat itulah para pelaku menuju belakang rumah, selanjutnya mencongkel jendela dengan menggunakan cangkul yang berada di belakang rumah tetangga korban. Melanjutkan aksinya membongkar jendela kamar dan mengumpulkan barang milik korban, kemudian pergi dan membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor," tambahnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung dibantu Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus dua pelaku pencurian bongkar rumah. Para pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban dengan kerugian Rp721 juta.

Kejadian ini terjadi Senin, 9 Mei 2022  sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Karosin Perumahan Puri Mayang Asri III Blok R6 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Korban adalah Ahmad Taufan (26) warga  Parit Abadi, Teluk Meranti, Pelalawan.

- Advertisement -

Sedangkan pelaku adalah OA alias R (34) warga Jalan K Sari Perum Bumi Lancang Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tanayan Raya, Pekanbaru. Kemudian BF alias N (39) warga Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa, kardus TV Aquos IIOTO 32 INC merk SHARP berisikan TV dan sepasang speaker, obeng jenis pipih warna merah putih, sepatu safety warna cokelat, handphone Samsung S21, powerbank warna hitam dan cangkul.

- Advertisement -

Kejadian ini berawal ketika korban baru pulang bersama keluarga dari Kota Medan menuju rumahnya di Jalan Karosin Perumahan Puri Mayang Asri III Blok R6 Desa Karya Indah.

Baca Juga:  Tim Tembak Polres Kampar Bubarkan Sekelompok Pemuda

Pada saat korban masuk ke dalam rumah, barang-barang yang ada sudah berserakan. Barang korban yang hilang adalah 11  unit handphone Samsung S21, satu unit tablet, satu unit televisi merek Sharp Yoto,  satu unit speaker Sharp. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp721 juta. Kemudian korban mendatangi Polsek Tapung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

Usai menerima laporan tersebut, Kamis 12 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa salah satu dari handphone milik korban aktif dan berada daerah Senapelan, Pekanbaru.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK M.H. Selanjutnya Jumat 13 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tapung dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bergerak menuju informasi yang dimaksud.

Lalu melakukan penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Aiptu Anton Basri dan perangkat desa melakukan penggeledahan terhadap rumah di Jalan Meranti RT 01 RW 06, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru dan mengamankan dua laki-laki mengaku bernama OA dan BF.

Baca Juga:  Camat Kamparkiri Apresiasi Kebun Agrowisata Kuntu

Saat dilakukan interogasi para tersangka mengaku semua perbuatannya dan menunjukkan barang-barang yang sudah diambil dari rumah korban, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Tapung

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra SIK, MH di dampingi Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," jelasnya.

Ditambahkannya,  modus kedua pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor warna merah dan menggedor pintu depan.

"Saat itulah para pelaku menuju belakang rumah, selanjutnya mencongkel jendela dengan menggunakan cangkul yang berada di belakang rumah tetangga korban. Melanjutkan aksinya membongkar jendela kamar dan mengumpulkan barang milik korban, kemudian pergi dan membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor," tambahnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari