Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Saat Cuti Idulfitri, Kendaraan Dinas Pemprov Dikumpulkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan pengumpulkan seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional, di lingkungan pemerintah setempat selama cuti bersama hari raya Idulfitri 2022, Kamis (28/4).

Pengumpulkan mobil dinas tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13, 2022, tentang cuti bersama ASN periode hari libur nasional, dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriyah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra SE mengatakan, pengumpulan mobil dinas dilakukan mulai 26 April, dan paling lambat 28 April 2022. Mobil dinas dikumpulkan di halaman belakang Balai Serindit, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Baca Juga:  Fastron Eco Green Kembali Rangkul Komunitas Melalui Acara "Ngobras"

"Kami sudah surati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengumpulkan kendaraan jabatan dan operasional di halaman belakang Balai Serindit, Gedung Daerah," kata Indra.

Indra mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas dilakukan sejak dua hari lalu, dan saat ini sudah banyak OPD yang mengumpulkan mobil dinas.

"Jadi kalau sudah dikumpulkan kami minta seluruh kunci kendaraan dapat diserahkan dengan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD masing-masing," ujarnya.

"Jadi ketika ada selisih antara kendaraan yang tercatat di KIB dengan kendaraan yang dikumpulkan, maka kepala OPD harus menjelaskan secara tertulis. Misalnya kendaraan operasional untuk kepentingan dinas dan lainnya," sambungnya.

Baca Juga:  99,7 Persen Siswa SMK di Riau Lulus

Karenanya, lanjut Indra, untuk kepentingan dinas, pihaknya juga melakukan pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan. Seperti kendaraan Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.

"Sedangkan kendaraan operasional yang tidak dikumpulkan meliputi, kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau," paparnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan pengumpulkan seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional, di lingkungan pemerintah setempat selama cuti bersama hari raya Idulfitri 2022, Kamis (28/4).

Pengumpulkan mobil dinas tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13, 2022, tentang cuti bersama ASN periode hari libur nasional, dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriyah.

- Advertisement -

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra SE mengatakan, pengumpulan mobil dinas dilakukan mulai 26 April, dan paling lambat 28 April 2022. Mobil dinas dikumpulkan di halaman belakang Balai Serindit, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Baca Juga:  99,7 Persen Siswa SMK di Riau Lulus

"Kami sudah surati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengumpulkan kendaraan jabatan dan operasional di halaman belakang Balai Serindit, Gedung Daerah," kata Indra.

- Advertisement -

Indra mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas dilakukan sejak dua hari lalu, dan saat ini sudah banyak OPD yang mengumpulkan mobil dinas.

"Jadi kalau sudah dikumpulkan kami minta seluruh kunci kendaraan dapat diserahkan dengan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD masing-masing," ujarnya.

"Jadi ketika ada selisih antara kendaraan yang tercatat di KIB dengan kendaraan yang dikumpulkan, maka kepala OPD harus menjelaskan secara tertulis. Misalnya kendaraan operasional untuk kepentingan dinas dan lainnya," sambungnya.

Baca Juga:  Sebagian Sekolah Liburkan Siswa

Karenanya, lanjut Indra, untuk kepentingan dinas, pihaknya juga melakukan pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan. Seperti kendaraan Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.

"Sedangkan kendaraan operasional yang tidak dikumpulkan meliputi, kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau," paparnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari