Selasa, 15 April 2025

BP Batam Resmi Kelola Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah berakhirnya pengelolaan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam yang dilakukan oleh PT Sembilan Satu Satu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menunjuk BP Batam sebagai pengelola yang baru dari gedung tersebut.

Penetapan BP Batam sebagai pengelola dibuktikan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar dengan Pemko Batam dan BP Batam terkait penunjukan pengelolaan Gedung Pusat promosi se-Sumatera di Batam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE menjelaskan,  ada beberapa poin dari penandatanganan kesepakatan bersama ini yang tujuannya untuk menunjuk BP Batam sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam. 

Baca Juga:  IKPI dan DJP Riau Taja Buka Puasa dan Seminar

"Ini merupakan tindak lanjut untuk mengisi kekosongan pengelola gedung tersebut pascapengakhiran kerjasama dengan PT Sembilan Satu Satu," katanya.

Indra menambahkan, setelah penandatangan kesepakatan bersama tersebut, BP Batam akan memiliki kewenangan dalam pengelolaan Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam.

Namun meskipun BP Batam ditunjuk sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam tersebut, akan tetapi BP Batam harus tetap memperhatikan kepentingan tiga instansi pemegang saham yaitu Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam.

Ia mengharapkan, dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama penunjukan pengelolaan gedung ini dapat memaksimalkan pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah khususnya terhadap gedung pusat promosi se-Sumatera di Batam.

Baca Juga:  Polisi Edukasi Anak-Anak untuk Tertib Lalu Lintas

"Tentu kita berharap ini dapat memaksimalkan pengelolaan barang milik daerah," tuturnya.

Sebagai informasi, Gedung Pusat Promosi se-Sumatera atau SPC ini merupakan aset milik Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam yang berada di Kota Batam. Gedung tersebut juga digunakan untuk Mal Pelayanan Publik Kota Batam. Dimana saat ini juga terjadi kerusakan pada gedung tersebut, karena itu juga akan segera dilakukan perbaikan. Karena jika kondisi gedung atau terkait sarana prasarana gedung tidak segera ditindak lanjuti akan memberikan dampak terhadap pelayanan.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah berakhirnya pengelolaan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam yang dilakukan oleh PT Sembilan Satu Satu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menunjuk BP Batam sebagai pengelola yang baru dari gedung tersebut.

Penetapan BP Batam sebagai pengelola dibuktikan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar dengan Pemko Batam dan BP Batam terkait penunjukan pengelolaan Gedung Pusat promosi se-Sumatera di Batam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE menjelaskan,  ada beberapa poin dari penandatanganan kesepakatan bersama ini yang tujuannya untuk menunjuk BP Batam sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam. 

Baca Juga:  Festival Tzu Chi Xieli Kampar Berlangsung Meriah di Kecamatan Tapung Hilir

"Ini merupakan tindak lanjut untuk mengisi kekosongan pengelola gedung tersebut pascapengakhiran kerjasama dengan PT Sembilan Satu Satu," katanya.

Indra menambahkan, setelah penandatangan kesepakatan bersama tersebut, BP Batam akan memiliki kewenangan dalam pengelolaan Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam.

Namun meskipun BP Batam ditunjuk sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam tersebut, akan tetapi BP Batam harus tetap memperhatikan kepentingan tiga instansi pemegang saham yaitu Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam.

Ia mengharapkan, dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama penunjukan pengelolaan gedung ini dapat memaksimalkan pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah khususnya terhadap gedung pusat promosi se-Sumatera di Batam.

Baca Juga:  Pekan Ini, Pembagian Bansos Tahap Dua Rampung

"Tentu kita berharap ini dapat memaksimalkan pengelolaan barang milik daerah," tuturnya.

Sebagai informasi, Gedung Pusat Promosi se-Sumatera atau SPC ini merupakan aset milik Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam yang berada di Kota Batam. Gedung tersebut juga digunakan untuk Mal Pelayanan Publik Kota Batam. Dimana saat ini juga terjadi kerusakan pada gedung tersebut, karena itu juga akan segera dilakukan perbaikan. Karena jika kondisi gedung atau terkait sarana prasarana gedung tidak segera ditindak lanjuti akan memberikan dampak terhadap pelayanan.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

BP Batam Resmi Kelola Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah berakhirnya pengelolaan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam yang dilakukan oleh PT Sembilan Satu Satu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menunjuk BP Batam sebagai pengelola yang baru dari gedung tersebut.

Penetapan BP Batam sebagai pengelola dibuktikan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar dengan Pemko Batam dan BP Batam terkait penunjukan pengelolaan Gedung Pusat promosi se-Sumatera di Batam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE menjelaskan,  ada beberapa poin dari penandatanganan kesepakatan bersama ini yang tujuannya untuk menunjuk BP Batam sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam. 

Baca Juga:  Pekan Ini, Pembagian Bansos Tahap Dua Rampung

"Ini merupakan tindak lanjut untuk mengisi kekosongan pengelola gedung tersebut pascapengakhiran kerjasama dengan PT Sembilan Satu Satu," katanya.

Indra menambahkan, setelah penandatangan kesepakatan bersama tersebut, BP Batam akan memiliki kewenangan dalam pengelolaan Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam.

Namun meskipun BP Batam ditunjuk sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam tersebut, akan tetapi BP Batam harus tetap memperhatikan kepentingan tiga instansi pemegang saham yaitu Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam.

Ia mengharapkan, dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama penunjukan pengelolaan gedung ini dapat memaksimalkan pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah khususnya terhadap gedung pusat promosi se-Sumatera di Batam.

Baca Juga:  Jangan Hanya Sibuk Penyekatan Tapi Stok Vaksin Langka

"Tentu kita berharap ini dapat memaksimalkan pengelolaan barang milik daerah," tuturnya.

Sebagai informasi, Gedung Pusat Promosi se-Sumatera atau SPC ini merupakan aset milik Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam yang berada di Kota Batam. Gedung tersebut juga digunakan untuk Mal Pelayanan Publik Kota Batam. Dimana saat ini juga terjadi kerusakan pada gedung tersebut, karena itu juga akan segera dilakukan perbaikan. Karena jika kondisi gedung atau terkait sarana prasarana gedung tidak segera ditindak lanjuti akan memberikan dampak terhadap pelayanan.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah berakhirnya pengelolaan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam yang dilakukan oleh PT Sembilan Satu Satu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menunjuk BP Batam sebagai pengelola yang baru dari gedung tersebut.

Penetapan BP Batam sebagai pengelola dibuktikan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar dengan Pemko Batam dan BP Batam terkait penunjukan pengelolaan Gedung Pusat promosi se-Sumatera di Batam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE menjelaskan,  ada beberapa poin dari penandatanganan kesepakatan bersama ini yang tujuannya untuk menunjuk BP Batam sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam. 

Baca Juga:  Penyidik Agendakan Pemeriksaan Dirut PT PER

"Ini merupakan tindak lanjut untuk mengisi kekosongan pengelola gedung tersebut pascapengakhiran kerjasama dengan PT Sembilan Satu Satu," katanya.

Indra menambahkan, setelah penandatangan kesepakatan bersama tersebut, BP Batam akan memiliki kewenangan dalam pengelolaan Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam.

Namun meskipun BP Batam ditunjuk sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam tersebut, akan tetapi BP Batam harus tetap memperhatikan kepentingan tiga instansi pemegang saham yaitu Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam.

Ia mengharapkan, dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama penunjukan pengelolaan gedung ini dapat memaksimalkan pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah khususnya terhadap gedung pusat promosi se-Sumatera di Batam.

Baca Juga:  IKPI dan DJP Riau Taja Buka Puasa dan Seminar

"Tentu kita berharap ini dapat memaksimalkan pengelolaan barang milik daerah," tuturnya.

Sebagai informasi, Gedung Pusat Promosi se-Sumatera atau SPC ini merupakan aset milik Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam yang berada di Kota Batam. Gedung tersebut juga digunakan untuk Mal Pelayanan Publik Kota Batam. Dimana saat ini juga terjadi kerusakan pada gedung tersebut, karena itu juga akan segera dilakukan perbaikan. Karena jika kondisi gedung atau terkait sarana prasarana gedung tidak segera ditindak lanjuti akan memberikan dampak terhadap pelayanan.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari