JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bagian Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap salah seorang anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang Mustofa Nahrawardaya, Minggu (26/5/2019) dinihari. Mustofa ditangkap karena diduga melakukan penyebaran konten ujaran kebencian atau berita bohong di media sosial terkait aksi 22 Mei 2019.
’’(Mustofa) Sudah jadi tersangka,’’ ujar Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul Minggu (26/5/2019).
Istrinya, Chaty, menjelaskan, Mustofa tangkap di rumahnya di kawasan Bintaro Minggu (26/5) dinihari, sekitar pukul 03.00. Ketika itu polisi sudah mengantongi surat penangkapan mendatangi Mustofa bersama ketua RT setempat. ’’(Diamankannya) Sebelum sahur. Kami baru mau bangun sahur,’’ ungkap Chaty.
Mustofa yang juga anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu dimintai keterangannya oleh penyidik di Mabes Polri. Sedangkan Chaty yang semula ikut ke Mabes Polri diminta pulang oleh aparat kepolisian. Alasannya, polisi hanya membutuhkan Mustofa saja. ’’Padahal saya mendampingi karena bapak sedang sakit,’’ ungkapnya.
Dengan diamankannya Mustofa, Chaty pun berkoordinasi dengan BPN Prabowo-Sandi dan PP Mumammadiyah untuk mendapatkan bantuan hukum. Saya koordinasikan dengan beberapa pihak tersebut,’’ katanya.
Dari data yang dihimpun, Mustofa diamankan berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dia lewat akun Twitternya diduga telah mem-posting ujaran kebencian atau berita bohong terkait video pengereyokan seseorang hingga tewas yang diduga dilakukan oleh personel Polri.