BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menggelar forum diskusi, terkait prosedur pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ballroom Novotel Hotel Pekanbaru, Jumat (15/4).
Kegiatan yang dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY, menghadirkan narasumber dari Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan dan Kasubbit Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah R An An Andri Hikmat.
Diungkapkan Kepala Bapenda Bengkalis, Syafruddin, forum diskusi ini dilaksanakan selama dua hari mulai 15 sampai 16 April 2022.
"Kegiatan ini bertujuan guna tersusunnya petunjuk teknis pajak retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menciptakan Komiten Perangkat Daerah khususnya aparatur perpajakan daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Kasmarni mengatakan, sangat diperlukan sebuah perubahan sistem pelayanan yang mampu menjangkau di setiap aspek birokrasi, salah satunya yakni pelayanan yang mengharuskan adanya standar operasional prosedur, atau yang biasa disebut dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Jika SOP yang dibuat dan disusun secara benar, pasti dapat membuat tim pelayanan beroperasi dalam proses yang formal dan terkoordinasi, terukur dan terarah," ucapnya.(ifr)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menggelar forum diskusi, terkait prosedur pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ballroom Novotel Hotel Pekanbaru, Jumat (15/4).
Kegiatan yang dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY, menghadirkan narasumber dari Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan dan Kasubbit Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah R An An Andri Hikmat.
- Advertisement -
Diungkapkan Kepala Bapenda Bengkalis, Syafruddin, forum diskusi ini dilaksanakan selama dua hari mulai 15 sampai 16 April 2022.
"Kegiatan ini bertujuan guna tersusunnya petunjuk teknis pajak retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menciptakan Komiten Perangkat Daerah khususnya aparatur perpajakan daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik," ujarnya.
- Advertisement -
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Kasmarni mengatakan, sangat diperlukan sebuah perubahan sistem pelayanan yang mampu menjangkau di setiap aspek birokrasi, salah satunya yakni pelayanan yang mengharuskan adanya standar operasional prosedur, atau yang biasa disebut dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Jika SOP yang dibuat dan disusun secara benar, pasti dapat membuat tim pelayanan beroperasi dalam proses yang formal dan terkoordinasi, terukur dan terarah," ucapnya.(ifr)