Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penerbitan NIB Kecamatan Baru Sudah Bisa Diakses

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran sudah bisa dilakukan. Ini menyusul telah diterbitkannya kodefikasi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.

Pelaku usaha bisa membuat NIB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Kode wilayah kecamatan pemekaran di Pekanbaru sudah terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS).

Sekretaris Dinas DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian akhir pekan lalu mengatakan, bahwa layanan OSS sudah bisa digunakan bagi pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran guna penerbitan NIB.

"Beberapa hari yang lalu kita sudah koordinasi dengan sisdukcapil, dan dukcapil juga sudah koordinasi dengan kementerian dalam negeri. Dan Alhamdulillah sebenarnya seminggu kemarin itu sudah bisa untuk data-data yang ada di OSS terkait dengan kecamatan yang dimekarkan," kata dia.

Baca Juga:  Kepastian Target PAD Parkir Dikelola Pihak Ketiga, Dewan Ingatkan Sosialisasi

Menurutnya, untuk KTP pelaku usaha yang berada di wilayah pemekaran, diarahkan untuk mengubah data-data KTP sesuai dengan wilayah terbaru. Pihaknya minta pelaku usaha untuk memperbarui data sesuai wilayah terbaru terlebih dahulu.

"Ya (harus diganti, red). Kan dari Dukcapil-nya memang diarahkan (ganti KTP) seperti itu. Kemarin ada arahan untuk di-upgrade dulu, dan memang kemarin ada arahan untuk diangsur dulu," terangnya.

Yang jelas kata Rudi, saat ini pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran sudah bisa mendaftar NIB melalui OSS. "Saat ini sudah bisa. Kemarin sudah dicoba," pungkasnya.

Ada 29 kelurahan yang terdampak pemekaran kecamatan. Diantaranya Kelurahan Rumbai Bukit, Muarafajar Timur, Muarafajar Barat, Rantaupanjang, Maharani, Agrowisata, Simpang Baru, Delima dan Tobek Godang.

Baca Juga:  Usai Gelapkan Uang, Resepsionis Hotel Resign

Kemudian Kelurahan Binawidya, Sungai Sibam, Maranti Pandak, Lembah Damai, Limbungan Baru, Tuah Madani, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Karya, Tuah Madani, Air Putih, Kulim, Mentangor dan Sialangrampai.

Selanjutnya Kelurahan Pebautan, Pematang Kapau, Tebing Tinggi Okura, Sungai Ukai, Sungai Ambang, Lembah Sari dan Kelurahan Limbungan.(yls)

Laporan M ALi Nurman, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran sudah bisa dilakukan. Ini menyusul telah diterbitkannya kodefikasi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.

Pelaku usaha bisa membuat NIB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Kode wilayah kecamatan pemekaran di Pekanbaru sudah terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS).

- Advertisement -

Sekretaris Dinas DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian akhir pekan lalu mengatakan, bahwa layanan OSS sudah bisa digunakan bagi pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran guna penerbitan NIB.

"Beberapa hari yang lalu kita sudah koordinasi dengan sisdukcapil, dan dukcapil juga sudah koordinasi dengan kementerian dalam negeri. Dan Alhamdulillah sebenarnya seminggu kemarin itu sudah bisa untuk data-data yang ada di OSS terkait dengan kecamatan yang dimekarkan," kata dia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kejari Setorkan Uang Pengganti Rp400 Juta

Menurutnya, untuk KTP pelaku usaha yang berada di wilayah pemekaran, diarahkan untuk mengubah data-data KTP sesuai dengan wilayah terbaru. Pihaknya minta pelaku usaha untuk memperbarui data sesuai wilayah terbaru terlebih dahulu.

"Ya (harus diganti, red). Kan dari Dukcapil-nya memang diarahkan (ganti KTP) seperti itu. Kemarin ada arahan untuk di-upgrade dulu, dan memang kemarin ada arahan untuk diangsur dulu," terangnya.

Yang jelas kata Rudi, saat ini pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran sudah bisa mendaftar NIB melalui OSS. "Saat ini sudah bisa. Kemarin sudah dicoba," pungkasnya.

Ada 29 kelurahan yang terdampak pemekaran kecamatan. Diantaranya Kelurahan Rumbai Bukit, Muarafajar Timur, Muarafajar Barat, Rantaupanjang, Maharani, Agrowisata, Simpang Baru, Delima dan Tobek Godang.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Beri Masukan pada Musrenbang Perubahan RPJMD

Kemudian Kelurahan Binawidya, Sungai Sibam, Maranti Pandak, Lembah Damai, Limbungan Baru, Tuah Madani, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Karya, Tuah Madani, Air Putih, Kulim, Mentangor dan Sialangrampai.

Selanjutnya Kelurahan Pebautan, Pematang Kapau, Tebing Tinggi Okura, Sungai Ukai, Sungai Ambang, Lembah Sari dan Kelurahan Limbungan.(yls)

Laporan M ALi Nurman, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari