Senin, 25 November 2024
spot_img

Kejari Terima Satu Lagi Tersangka

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menerima satu orang lagi tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang atas nama Emrizal  dari Kejati Riau, Selasa (29/3).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I  Pekanbaru.

"Pada hari ini (Selasa, 29/3) tim Penuntut Umum Kejari Kampar telah menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik Kejati Riau yang langsung diterima Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti  SH MH dan Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar K Ario TSA SH," ujar Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Baca Juga:  KONI Kampar Puji Kegigihan Orang Tua Ratri

Tampak hadiri pada penyerahan tersangka dan barang bukti  di Rutan Kelas I Pekanbaru, Kasi Penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto SH MH dan Jaksa Penyidik  Hendri Junaidi SH, sementara itu terdakwa Emrizal ST didampingi penasehat hukumnya, Boy Gunawan & Associates.

Sebelumnya pria 51 tahun itu berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan  Kejari Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Senin (31/1/2022).

Dalam proyek pembangunan bermasalah itu, Emrizal selaku Project Manager. Yang mana, ia diduga terlibat membuat negara mengalami kerugian dalam proyek yang dianggarkan dengan dana puluhan miliar pada 2019 lalu. 

Emrizal sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga:  Dua Tukang Coba Seludupkan Ponsel ke Lapas Kelas IIA Bangkinang

Sejak mangkir, Emrizal hilang bak ditelan bumi dan keberadaannya tidak diketahui. Ia pun telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski begitu, tim dari Kejati Riau terus melakukan pencarian terhadap Emrizal  hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kom)

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menerima satu orang lagi tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang atas nama Emrizal  dari Kejati Riau, Selasa (29/3).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I  Pekanbaru.

- Advertisement -

"Pada hari ini (Selasa, 29/3) tim Penuntut Umum Kejari Kampar telah menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik Kejati Riau yang langsung diterima Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti  SH MH dan Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar K Ario TSA SH," ujar Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Baca Juga:  Minta Pemudik Tak Langgar Aturan

Tampak hadiri pada penyerahan tersangka dan barang bukti  di Rutan Kelas I Pekanbaru, Kasi Penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto SH MH dan Jaksa Penyidik  Hendri Junaidi SH, sementara itu terdakwa Emrizal ST didampingi penasehat hukumnya, Boy Gunawan & Associates.

- Advertisement -

Sebelumnya pria 51 tahun itu berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan  Kejari Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Senin (31/1/2022).

Dalam proyek pembangunan bermasalah itu, Emrizal selaku Project Manager. Yang mana, ia diduga terlibat membuat negara mengalami kerugian dalam proyek yang dianggarkan dengan dana puluhan miliar pada 2019 lalu. 

Emrizal sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga:  Dua Bandar Narkoba Dibekuk, Dua DPO

Sejak mangkir, Emrizal hilang bak ditelan bumi dan keberadaannya tidak diketahui. Ia pun telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski begitu, tim dari Kejati Riau terus melakukan pencarian terhadap Emrizal  hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kom)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari