Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Di-PHK, Ajukan Klaim ke BP Jamsostek

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – MULAI 1 Februari, klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah dapat diajukan ke BP Jamsostek. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"BP Jamsostek, begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Jumat (4/2).

Dijelaskan Anggoro, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BP Jamsostek pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada yakni 4 program BP Jamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan ditambah jaminan kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Perbankan Tidak Bisa Lepas dari Teknologi Digital

Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

"Manfaat uang tunai ini diberikan BP Jamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan," terang Anggoro.

Baca Juga:  Labersa Hadirkan Promo Safetember

Secara terpisah, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda menyebutkan, program tersebut akan sangat bermanfaat bagi para pekerja. Terlebih, dalam kondisi pandemi, tidak sedikit pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BP Jamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari,” kata Eko.

Sedangkan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.(aga)

Laporan: HENNY ELYATI (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – MULAI 1 Februari, klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah dapat diajukan ke BP Jamsostek. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"BP Jamsostek, begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Jumat (4/2).

- Advertisement -

Dijelaskan Anggoro, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BP Jamsostek pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada yakni 4 program BP Jamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan ditambah jaminan kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Labersa Hadirkan Promo Safetember

Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

"Manfaat uang tunai ini diberikan BP Jamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan," terang Anggoro.

Baca Juga:  Honda Revo Series Hadir dengan Tampilan Baru

Secara terpisah, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda menyebutkan, program tersebut akan sangat bermanfaat bagi para pekerja. Terlebih, dalam kondisi pandemi, tidak sedikit pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BP Jamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari,” kata Eko.

Sedangkan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.(aga)

Laporan: HENNY ELYATI (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari