Senin, 7 April 2025
spot_img

Polri Akui Beri Pelat Nomor Polisi ke Arteria

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri mengkonfirmasi telah mengeluarkan pelat nomor kendaraan untuk anggota DPR RI Arteria Dahlan. Pelat tersebut diberikan untuk kendaraan Pajero milik Arteria.

“Setelah dilakukan pengecekan bahwa nomor polisi tersebut digunakan untuk kendaraan Pajero beliau,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, pemberian pelat nomor dilakukan untuk pengamanan dan pengawalan terhadap pejabat negara.

“Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan, dan beliau juga didampingi oleh angota Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan pelat mobil tersebut.

“Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi. Karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel,” ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Baca Juga:  Direvisi UU, KPK Diberi Kewenangan Hentikan Penyidikan dan Penuntutan

Sigit juga menuturkan, mengenai pelat nomor kendaraan ada aturan khusus tersendiri. Nantinya regulasi tersebut juga akan diperbaiki.

“Ada aturannya di perkap, namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi,” katanya.

Mantan Kapolda Banten tersebut menegaskan bahwa penggunaan pelat polisi hanya diperuntukkan kepada anggota Polri sesuai dengan penugasaan. Sehingga bukan diperuntukan bagi pejabat.

Diketahui, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan disebut memiliki lima mobil dengan pelat nomor serupa dengan logo Polri. Mobil-mobil ini terparkir di basement Nusantara II DPR. Kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan logo Polri. Mobil-mobil tersebut berstriker arteriadahlanlawyers.co.id.

Kelima mobil ini memiliki merek berbeda, yakni Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).

Baca Juga:  Ribuan Ruang Belajar di Meranti Rusak

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengingatkan kendaraan-kendaraan tersebut jangan digunakan di jalan dengan pelat semua sama.

“Kalau mobil parkir tidak pakai pelat nomor pun enggak ada masalah, yang penting jangan dipakai saat jalan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (20/1).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga meminta kepada Arteria Dahlan utuk menggunakan pelat khusus yang diperuntukan bagi anggota DPR RI.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri mengkonfirmasi telah mengeluarkan pelat nomor kendaraan untuk anggota DPR RI Arteria Dahlan. Pelat tersebut diberikan untuk kendaraan Pajero milik Arteria.

“Setelah dilakukan pengecekan bahwa nomor polisi tersebut digunakan untuk kendaraan Pajero beliau,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, pemberian pelat nomor dilakukan untuk pengamanan dan pengawalan terhadap pejabat negara.

“Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan, dan beliau juga didampingi oleh angota Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan pelat mobil tersebut.

“Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi. Karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel,” ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Baca Juga:  Gerhana Bulan Penumbra Tak Bisa Dilihat di Riau

Sigit juga menuturkan, mengenai pelat nomor kendaraan ada aturan khusus tersendiri. Nantinya regulasi tersebut juga akan diperbaiki.

“Ada aturannya di perkap, namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi,” katanya.

Mantan Kapolda Banten tersebut menegaskan bahwa penggunaan pelat polisi hanya diperuntukkan kepada anggota Polri sesuai dengan penugasaan. Sehingga bukan diperuntukan bagi pejabat.

Diketahui, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan disebut memiliki lima mobil dengan pelat nomor serupa dengan logo Polri. Mobil-mobil ini terparkir di basement Nusantara II DPR. Kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan logo Polri. Mobil-mobil tersebut berstriker arteriadahlanlawyers.co.id.

Kelima mobil ini memiliki merek berbeda, yakni Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).

Baca Juga:  Jika Andika Ditambah Masa Jabatan, Begini Kata Politisi Golkar

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengingatkan kendaraan-kendaraan tersebut jangan digunakan di jalan dengan pelat semua sama.

“Kalau mobil parkir tidak pakai pelat nomor pun enggak ada masalah, yang penting jangan dipakai saat jalan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (20/1).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga meminta kepada Arteria Dahlan utuk menggunakan pelat khusus yang diperuntukan bagi anggota DPR RI.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polri Akui Beri Pelat Nomor Polisi ke Arteria

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri mengkonfirmasi telah mengeluarkan pelat nomor kendaraan untuk anggota DPR RI Arteria Dahlan. Pelat tersebut diberikan untuk kendaraan Pajero milik Arteria.

“Setelah dilakukan pengecekan bahwa nomor polisi tersebut digunakan untuk kendaraan Pajero beliau,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, pemberian pelat nomor dilakukan untuk pengamanan dan pengawalan terhadap pejabat negara.

“Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan, dan beliau juga didampingi oleh angota Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan pelat mobil tersebut.

“Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi. Karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel,” ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Baca Juga:  Jika Andika Ditambah Masa Jabatan, Begini Kata Politisi Golkar

Sigit juga menuturkan, mengenai pelat nomor kendaraan ada aturan khusus tersendiri. Nantinya regulasi tersebut juga akan diperbaiki.

“Ada aturannya di perkap, namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi,” katanya.

Mantan Kapolda Banten tersebut menegaskan bahwa penggunaan pelat polisi hanya diperuntukkan kepada anggota Polri sesuai dengan penugasaan. Sehingga bukan diperuntukan bagi pejabat.

Diketahui, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan disebut memiliki lima mobil dengan pelat nomor serupa dengan logo Polri. Mobil-mobil ini terparkir di basement Nusantara II DPR. Kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan logo Polri. Mobil-mobil tersebut berstriker arteriadahlanlawyers.co.id.

Kelima mobil ini memiliki merek berbeda, yakni Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).

Baca Juga:  Pak Menteri, Ini Cara Jadikan PJJ Permanen

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengingatkan kendaraan-kendaraan tersebut jangan digunakan di jalan dengan pelat semua sama.

“Kalau mobil parkir tidak pakai pelat nomor pun enggak ada masalah, yang penting jangan dipakai saat jalan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (20/1).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga meminta kepada Arteria Dahlan utuk menggunakan pelat khusus yang diperuntukan bagi anggota DPR RI.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri mengkonfirmasi telah mengeluarkan pelat nomor kendaraan untuk anggota DPR RI Arteria Dahlan. Pelat tersebut diberikan untuk kendaraan Pajero milik Arteria.

“Setelah dilakukan pengecekan bahwa nomor polisi tersebut digunakan untuk kendaraan Pajero beliau,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, pemberian pelat nomor dilakukan untuk pengamanan dan pengawalan terhadap pejabat negara.

“Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan, dan beliau juga didampingi oleh angota Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan pelat mobil tersebut.

“Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi. Karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel,” ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Baca Juga:  Direvisi UU, KPK Diberi Kewenangan Hentikan Penyidikan dan Penuntutan

Sigit juga menuturkan, mengenai pelat nomor kendaraan ada aturan khusus tersendiri. Nantinya regulasi tersebut juga akan diperbaiki.

“Ada aturannya di perkap, namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi,” katanya.

Mantan Kapolda Banten tersebut menegaskan bahwa penggunaan pelat polisi hanya diperuntukkan kepada anggota Polri sesuai dengan penugasaan. Sehingga bukan diperuntukan bagi pejabat.

Diketahui, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan disebut memiliki lima mobil dengan pelat nomor serupa dengan logo Polri. Mobil-mobil ini terparkir di basement Nusantara II DPR. Kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan logo Polri. Mobil-mobil tersebut berstriker arteriadahlanlawyers.co.id.

Kelima mobil ini memiliki merek berbeda, yakni Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).

Baca Juga:  Ribuan Ruang Belajar di Meranti Rusak

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengingatkan kendaraan-kendaraan tersebut jangan digunakan di jalan dengan pelat semua sama.

“Kalau mobil parkir tidak pakai pelat nomor pun enggak ada masalah, yang penting jangan dipakai saat jalan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (20/1).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga meminta kepada Arteria Dahlan utuk menggunakan pelat khusus yang diperuntukan bagi anggota DPR RI.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari