Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Komplotan Pencuri Sapi Dibekuk Polsek Tapung di Siak

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar menangkap empat tersangka pencuri ternak sapi di Jalan lintas Sumatera Km 22 Desa Muara Fajar Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Sabtu  (15/1/2022) dini hari.

Para tersangka yang diamankan adalah AB alias OM (47) warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, RP alias RE (25) warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, DH (24) warga Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung, dan MD (22) warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.

Selain mengamankan keempat pelaku, polisi  juga mengamankan barang bukti dua  ekor sapi, tali nilon warna biru dongker panjang + 4 M dan 1 unit mobil pikup  yang digunakan pelaku.

Terungkapnya kejadian ini berawal pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa sapi milik korban diikat oleh orang tak dikenal di perkebunan kelapa sawit.

Mendapat kabar itu pelapor langsung menuju lokasi serta sesampai di lokasi pelapor bersama saksi melakukan pengintaian. Sekitar pukul 04.00 WIB, saksi dan pelapor melihat dua unit mobil pikup. Pelapor mengikuti mobil bermuatan dua ekor sapi tersebut.

Baca Juga:  Satu Pelaku Rampok di Pasar Dupa Diringkus

Melihat hal tersebut, pelapor dan saksi merasa curiga dan melakukan pengejaran. Setiba di Jalan Lintas Minas, pelaku berhasil di tangkap beserta barang buktinya,  serta pelaku mengakui sudah mengambil hewan ternak milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa lima ekor sapi dewasa, dan kerugianya kurang lebih sebesar Rp100 juta. Korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut

Mendapat laporan dari warga, Bhabinkamtibmas Polsek Tapung, Bripka Yori, menjelaskan bahwa  bahwa ada sapi warga yang dicuri. Selanjutnya Bripka Yori berkordinasi dengan Kapolsek Tapung Kompol Sumarno.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno langsung memerintahkan personel Unit Reskrim dan Team Opsnal Satreskrim Polres Kampar mendatangi TKP, lalu melakukan pengejaran

Dalam pengejaran sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Sumatra KM 22 Desa Muara Fajar Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Tim Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian sapi beserta barang bukti satu unit mobil pikup dan  dua ekor sapi yang dibawa pelaku.

Baca Juga:  Satu Tersangka Dua Kasus

Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan tersebut dibantu oleh pelaku MD alias DA  yang merupakan penjaga sapi untuk melancarkan kegiatan pencurian sapi tersebut

Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikutnya dan sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku MD alias DA saat mengembalakan sapi di areal perkebun sawit di Desa Sei Putih KecamatanTapung.

"Mereka mengaku melakukan pencurian sapi bersama empat kawanannya dengan peran yang berbeda. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ungkap Kapolsek Tapung.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar menangkap empat tersangka pencuri ternak sapi di Jalan lintas Sumatera Km 22 Desa Muara Fajar Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Sabtu  (15/1/2022) dini hari.

Para tersangka yang diamankan adalah AB alias OM (47) warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, RP alias RE (25) warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, DH (24) warga Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung, dan MD (22) warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.

- Advertisement -

Selain mengamankan keempat pelaku, polisi  juga mengamankan barang bukti dua  ekor sapi, tali nilon warna biru dongker panjang + 4 M dan 1 unit mobil pikup  yang digunakan pelaku.

Terungkapnya kejadian ini berawal pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa sapi milik korban diikat oleh orang tak dikenal di perkebunan kelapa sawit.

- Advertisement -

Mendapat kabar itu pelapor langsung menuju lokasi serta sesampai di lokasi pelapor bersama saksi melakukan pengintaian. Sekitar pukul 04.00 WIB, saksi dan pelapor melihat dua unit mobil pikup. Pelapor mengikuti mobil bermuatan dua ekor sapi tersebut.

Baca Juga:  Pelaku Pembuang Bayi di Hulu Kuantan Ternyata Sepasang Kekasih

Melihat hal tersebut, pelapor dan saksi merasa curiga dan melakukan pengejaran. Setiba di Jalan Lintas Minas, pelaku berhasil di tangkap beserta barang buktinya,  serta pelaku mengakui sudah mengambil hewan ternak milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa lima ekor sapi dewasa, dan kerugianya kurang lebih sebesar Rp100 juta. Korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut

Mendapat laporan dari warga, Bhabinkamtibmas Polsek Tapung, Bripka Yori, menjelaskan bahwa  bahwa ada sapi warga yang dicuri. Selanjutnya Bripka Yori berkordinasi dengan Kapolsek Tapung Kompol Sumarno.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno langsung memerintahkan personel Unit Reskrim dan Team Opsnal Satreskrim Polres Kampar mendatangi TKP, lalu melakukan pengejaran

Dalam pengejaran sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Sumatra KM 22 Desa Muara Fajar Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Tim Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian sapi beserta barang bukti satu unit mobil pikup dan  dua ekor sapi yang dibawa pelaku.

Baca Juga:  Satu Tersangka Dua Kasus

Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan tersebut dibantu oleh pelaku MD alias DA  yang merupakan penjaga sapi untuk melancarkan kegiatan pencurian sapi tersebut

Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikutnya dan sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku MD alias DA saat mengembalakan sapi di areal perkebun sawit di Desa Sei Putih KecamatanTapung.

"Mereka mengaku melakukan pencurian sapi bersama empat kawanannya dengan peran yang berbeda. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ungkap Kapolsek Tapung.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari