Jumat, 22 November 2024

Dishub Bengkalis Tegaskan Pemasangan Portal Sesuai Aturan

- Advertisement -

BENGKALIS (RIAUPO.CO) — Pembangunan portal setinggi 3 meter di Jalan Gajah Mada Duri  oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis adalah untuk menjaga kondisi jalan yang dibangun melalui APBD Bengkalis tidak rusak. Bahkan Dishub mengklaim pembangunan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Terkait heboh-hebohnya pemasangan portal, Plt Kepala Dishub Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pembangunan portal di Jalan Gajah Mada Duri sudah memiliki payung dan dasar hukum yang kuat.

- Advertisement -

"Ya, sudah ada dasar hukum pembangunan portal tersebut. Ini sesusai dengan Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta SE Menteri Perhubungan No. 21 tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil barang atas pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension)," ujar Djamaluddin, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:  Peringatan Isra Mikraj Hadirkan Ustaz Das’ad Latif

Dijelaskannya, Jalan Gajah Mada tersebut merupakan jalan kelas kabupaten, bukan kelas provinsi maupun nasional. Maka Dinas Perhubungan mendirikan portal di sana, agar kendaraan yang melebihi tonase tidak bisa lewat dengan bertujuan kondisi jalan dapat bertahan lama.

"Jalan Gajah Mada memiliki panjang kurang lebih 27 Km dan pada tahun ini, insya Allah akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas PU. Dimulai dari titik nol dan sebelum itu serta permintaan dari masyarakat agar kita mendirikan potal," ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Djamal, jadi kalau ada yang menyebutkan portal yang sudah didirikan di Jalan Gajah Mada tersebut belum memiliki dasar hukum itu salah besar. Karena dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis sudah menyiapkan semuanya.

Baca Juga:  Kades Imbau Warga Penerima Takjil dari DWP Bengkalis Lakukan Rapid Test

"Ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan," ujarnya.

Makanya Djamal meminta semua pihak dapat memahami kondisi itu, karena sebelum dibangun portal pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak. Jadi pemasangannya tidak serta merta dilakukan, tanpa ada koordinasi.

Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPO.CO) — Pembangunan portal setinggi 3 meter di Jalan Gajah Mada Duri  oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis adalah untuk menjaga kondisi jalan yang dibangun melalui APBD Bengkalis tidak rusak. Bahkan Dishub mengklaim pembangunan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Terkait heboh-hebohnya pemasangan portal, Plt Kepala Dishub Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pembangunan portal di Jalan Gajah Mada Duri sudah memiliki payung dan dasar hukum yang kuat.

- Advertisement -

"Ya, sudah ada dasar hukum pembangunan portal tersebut. Ini sesusai dengan Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta SE Menteri Perhubungan No. 21 tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil barang atas pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension)," ujar Djamaluddin, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Kerja dan SAKIP

Dijelaskannya, Jalan Gajah Mada tersebut merupakan jalan kelas kabupaten, bukan kelas provinsi maupun nasional. Maka Dinas Perhubungan mendirikan portal di sana, agar kendaraan yang melebihi tonase tidak bisa lewat dengan bertujuan kondisi jalan dapat bertahan lama.

- Advertisement -

"Jalan Gajah Mada memiliki panjang kurang lebih 27 Km dan pada tahun ini, insya Allah akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas PU. Dimulai dari titik nol dan sebelum itu serta permintaan dari masyarakat agar kita mendirikan potal," ujarnya.

Menurut Djamal, jadi kalau ada yang menyebutkan portal yang sudah didirikan di Jalan Gajah Mada tersebut belum memiliki dasar hukum itu salah besar. Karena dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis sudah menyiapkan semuanya.

Baca Juga:  Pers Kampus Polbeng Silaturrahmi Ke PWI Bengkalis

"Ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan," ujarnya.

Makanya Djamal meminta semua pihak dapat memahami kondisi itu, karena sebelum dibangun portal pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak. Jadi pemasangannya tidak serta merta dilakukan, tanpa ada koordinasi.

Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari