DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai segera me-launching aplikasi Go Digital untuk memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara online.
Melalui program Go Digital, Disdukcapil Dumai akan mengenalkan aplikasi Silawo (Sistem Pelayanan Adminduk Warga Secara Online).
"Saat ini kami tengah bersiap Go Digital, tujuannya untuk permudah pelayanan Adminduk dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Kota Dumai Suardi SSy, Senin (3/1).
Lanjutnya, dengan aplikasi tersebut (Silawo) warga Dumai tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus Adminduk seperti Kartu Keluarga atau KTP Elektronik.
"Cukup mengisi formulir online yang dapat diakses di mana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Dumai, sebab aplikasi berjalan secara online," terang Suardi.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah mempersiapkan Perwako Go Digital, dilanjutkan sosialisasi dan launching aplikasi Silawo.
"Melalui program Go Digital, apa pun bisa dilakukan dengan mudah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat bagi masyarakat dan terciptanya layanan Adminduk yang lebih baik," paparnya.
Suardi menegaskan bahwa kemajuan teknologi mesti diikuti. Sebab dengan aplikasi tersebut akan membuat pelayanan Adminduk menjadi lebih efektif dan efisien.
"Setelah aplikasi tersebut di launching, maka ada beberapa dokumen kependudukan yang dapat di lakukan seperti surat pindah, akta lahir, akta mati, KTP el, KK dapat dikerjakan dari rumah," ungkap Suardi.
Terakhir, Suardi mengatakan bahwa Dukcapil Go Digital merupakan solusi terbaik di masa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka mencegah penularan virus corona. Sebab dengan aplikasi online masyarakat tidak lagi berkerumun dan bersentuhan langsung yang dapat menularkan virus corona.
Bahkan sebelumnya, Disdukcapil Dumai telah menggunakan tanda tangan digital untuk mengurus data administrasi kependudukan yang merupakan transformasi awal dibidang administrasi kependudukan yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas.(mx12/rpg)